FSP ISI Desak Pemerintah Keluarkan Moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru

Sorotrakyat.com | Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Industri Semen Indonesia (ISI), Kiki Darmansyah yang menjabat sebagai Plt. Ketua Umum saat Seminar Kebangsaan FSP ISI di Hotel Gren Alia Prapatan, Jakarta Pusat, menyampaikan tentang apa uang menjadi Urgensi Pendirian Pabrik Semen Baru di Kalimantan Timur, pada Jum’at 28 Mei 2021.


“Menanggapi rencana Pendirian Pabrik Semen Baru di Kutai Kalimantan Timur
dalam waktu dekat ini, kami dari Federasi Serikat Pekerja Industri Semen
Indonesia (FSP ISI) dengan ini kami mempertanyakan kepada pemerintah, apa
urgensi dan alasan yang kuat atas pendirian Pabrik tersebut,” kata Kiki.

Ada lima alasan kondisi saat ini di Industri Semen Nasional yang dijelaskan oleh Plt Ketum FSP ISI sebagai berikut ;

1. Tahun 2020 Kondisi Industri Semen Nasional mengalami penambahan 3 pabrik baru, maka kapasitas produksi semen nasional menjadi 117 Juta Ton, sehingga terjadi oversupply sebesar 42 Juta Ton.

2. Di Pulau Kalimantan saat ini telah berdiri 2 pabrik semen dan 1 Grinding
Plant dengan total kapasitas produksi 7,3 Juta Ton, sementara konsumsi di
Pulau Kalimantan sebesar 4,4 Juta Ton, sehingga mengalami oversupply
sebesar 2,9 Juta Ton

3. Di Pulau Sulawesi saat ini telah berdiri 3 pabrik semen, dengan Total
kapasitas produksi mencapai 13,8 Juta Ton, sementara konsumsi di Pulau
Sulawesi hanya mencapai 6,1 Juta Ton (Utilisasi 50%), sehingga mengalami
oversupply sebesar 7,7 Juta Ton. Yang bisa memenuhi kebutuhan semen
di Kalimantan Timur.

4. Maka secara keseluruhan di Kalimantan dan Sulawesi mengalami Oversupply
10,6 Juta Ton yang belum terserap dan masih ada 31,4 Juta Ton lagi oversupply
secara nasional, sehingga tidak membutuhkan Pendirian Pabrik Baru di
Kalimantan Timur.

5. FSP ISI tidak anti Investasi, akan tetapi pendirian pabrik baru di tengah kondisi
Oversupply, bukan pilihan yang bijak untuk pengembangan investasi saat ini,
karena :
– Dengan adanya Oversupply , menyebabkan penutupan sebagian Pabrik
existing (Utility rendah).
– Bertambahnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang sudah terjadi
saat ini.
– Terjadi Defisit keuangan perusahaan yang mengakibatkan gagal bayar
investasi perbankan.

– Terjadi Persaingan usaha yang tidak sehat (Predatory Pricing).
– Kepercayaan investor di Indonesia yang akan berkurang.
– Kekhawatiran Industri Semen Nasional mengalami nasib yang sama
dengan Industri Baja Nasional.


Dengan 5 (lima) alasan diatas, FSP ISI mendesak kepada pemerintah untuk
mengeluarkan kebijakan Moratorium Pendirian Pabrik Baru sampai Tahun 2030,
demi Kejayaan Industri Semen Nasional dan Kesejahteraan Warga/Rakyat
Indonesia.

Selanjutnya FSP ISI, meminta kepada Komisi VI DPR-RI untuk mendorong
pemerintah agar melakukan moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru melalui
Kementerian Perindustrian, kementerian Perekonomian, Kementerian Investasi/
Kepala BKPM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN.

“FSP ISI akan terus memonitor perkembangan perihal Pendirian Pabrik Semen Baru
ini, dan terus mengawasi dan mendesak kepada pemerintah untuk mengeluarkan
kebijakan Moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru,” pungkas Kiki. (Red)

Exit mobile version