Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Terhitung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah pusat secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan secara langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Jakarta yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa terakhir yang sangat cepat, dimana salah satunya disebabkan adanya varian baru virus Covid-19 yang menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi yang ada mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas guna membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
“Setelah menerima masukkan dari para menteri, para ahli kesehatan dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus daerah Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas di masyarakat yang lebih ketat dibanding PPKM skala Mikro yang selama ini sudah berlaku.
Untuk detail pengaturan PPKM darurat, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan diminta untuk menerangkan sejelas-jelasnya kepada daerah secara virtual. Dan bagi masyarakat Presiden meminta untuk mematuhi pengaturan PPKM Mikro Darurat untuk keselamatan semua.
Jokowi menegaskan, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk membatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparatur negara, TNI, Polri, maupun sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menangani wabah Covid-19.
Jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya meningkatkan kapasitas fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.
Kepada seluruh rakyat Indonesia presiden meminta tetap tenang, waspada dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin menjalani protokol kesehatan, mendukung kerja-kerja aparatur pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.
“Dengan kerja sama yang baik semua pihak dan atas ridha Allah SWT, Tuhan YME, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata Jokowi.
Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi dengan 27 pemerintah daerah secara daring. Sejumlah arahan diberikan Kang Emil sapaan gubernur.
“Kita butuh kekompak semua untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat tanpa terkecuali, TNI/Polri saling mengingatkan tugas pokok kita masing-masing,” katanya.
Kepada kepala daerah, Kang Emil memerintahkan untuk segera membuat surat edaran untuk menyosialisasikannya sampai ke level RT/RW.
Kepada seluruh polres dan polresta se-Jawa Barat diminta untuk mempersiapkan tindak pidana ringan (tipiring) didahului pendekatan persuasif sebelum penerapan sanksi hukum.
Dua hari jelang penerapan PPKM Darurat, para kepala daerah juga diminta Ridwan Kamil untuk fokus sosialisasi. Ada dua hal yang difokuskan, yaitu persiapan ke dalam dan optimalkan media untuk sosialisasi.
Anggaran refocusing menjadi hal berikutnya yang disampaikan gubernur untuk dicek kembali. Jika ada proyek perencanaan yang belum lelang, sebaiknya digeser ke BTT kedaruratan. Penurunan okupansi di rumah sakit, tidak lupa diingatkan kepada para bupati dan wali kota.
“Kami akan membantu subsidi anggaran penyewaan hotel untuk pusat pemulihan. Ini strategi mencegah rumah sakit melalui isolasi di desa-desa atau di kelurahan dengan menggeser yang mau sembuh ke hotel-hotel. Jadi sembuhnya bukan di rumah sakit tapi di hotel,” kata Emil.
Subsidi lain juga diberikan Pemprov Jawa Barat, seperti obat-obatan bagi pasien Covid-19 hingga kekurangan suplai oksigen. Khusus oksigen, Pemprov Jawa Barat menugaskan salah satu BUMD miliknya untuk membantu sirkulasi oksigen.
Untuk RT di seluruh Jawa Barat, Gubernur mewajibkan menyediakan relawan Covid-19 yang memiliki dua tugas, yakni menghubungi kontak erat dari yang sakit dan mengajak yang bersangkutan untuk melakukan tes Covid-19. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj