Sorotrakyat.com | Bogor — Jajaran Polsek Ciampea bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan Ops yustisi gabungan dalam rangkan PPKM Level 4 yang berlokasi di Pasar Baru Ciampea, pada Senin (26/07).
Berdasarkan Perda Prov Jabar 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Kep Bupati Bogor Nomor : 443/355/Kpts/Per-UU/2021 petugas melakukan Ops gabungan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19 didaerah Jawa dan Bali.
Petugas pun melakukan pembubaran kerumunan dan memberikan teguran kepada tempat-tempat makan dan pelaku usaha yang belum mematuhi PPKM Darurat.
“Selama kegiatan Ops PPKM Level 4 gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakn masker sehingga petugas memberikan himbauan secara tegas dan humanis kepada pelanggar PPKM,”ungkap Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto.