Sorotrakyat.com | Bogor — Pelaku pencurian ikan arwana jenis super red yang berlokasi di kampung Pajeleran kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, yang bernilai milyaran rupiah berhasil di Ungkap Polres Bogor.
Pelaku pencurian yang tak lain ialah UG (30), merupakan karyawan yang juga merupakan orang kepercayaan dari pemilik budidaya ikan arwana tersebut yaitu KE (68)
Kejadian tersebut berawal dari kecurigaan pemilik budidaya ikan arwana tersebut curiga akan jumlah ikan arwana miliknya terlihat berkurang, koban KE yang mencoba memancing ikan miliknya dengan melempari rumput ke kolam agar ikan muncul ke permukaan pun hanya mendapati sedikit yang bermunculan.
Sehingga membuat korban KE pun mencoba memastikan kembali dengan memeriksa ke dalam kolam miliknya dan mendapati ikan arwananya tersebut tersisa beberapa ekor saja. kecurigaan pun muncul di saat salah satu karyawan yang sudah lama bekerja dengannya pamit untuk keluar dari tempat ia bekerja. atas kecurigaannya tersebut KE pun melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Polres Bogor yang menerima laporan atas kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan. Dimana dari penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut di ketahui terdapat 4 orang tersangka dalam pencurian ikan arwana milik saudara KE, Yaitu tersangka dengan berinisial UG, ES, WH dan UY.
Dimana dari empat tersangka yang identitasnya telah di ketahui tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua tersangka yaitu UG (30) dan ES (29) sementara itu dua tersangka lainnya yaitu WH dan UY hingga saat ini masih menjadi DPO.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa dari pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian ikan arwana super red ini diketahui para tersangka ini telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2019 dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 400 ekor arwana berjenis super red
Dalam melancarkan aksinya tersangka UG tersebut di bantu oleh dua orang saudaranya yaitu WH (DPO) dan UY (DPO) untuk kemudian ikan arwana curiannya tersebut di jual kepada penadah yaitu ES.Sementara itu akibat pencurian ini korban KE pun di tafsir mengalami kerugian mencapai 24 milyar.
“Atas perbuatannya dua tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita kenakan pasal yang berbeda yaitu UG akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara itu tersangka ES akan kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)*
Editor & Penerbit : Den.Mj