Sorotrakyat.com | Bogor — Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam, S. H.,S.I.K.,M.M beserta jajaran unit Reskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu di masa PPKM level IV (11/08).
Aksi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung dilapangan oleh unit reskrim yang dipimpin oleh AKP Enjo Sutarjo,M.H pada hari Selasa (10/08). yang bermodus membelanjakan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kapolres Bogor, bahwa Kedua Tersangka berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Bogor, beserta barangbukti berupa uang palsu senilai Rp. 1.500.000,-, uang kembalian warung Rp. 330.000,- dan 5 bungkus rokok.
“Para Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,” ungkap AKBP Harun,S.I.K.(BAP). (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj