Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Pembahasan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS) terus digeber oleh anggota pansus DPRD Kota Bogor. Rapat yang digelar secara hybrid dipimpin langsung oleh Ketua Pansus M Dody Hikmawan dari ruang rapat komisi IV di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (13/8).
Dody mengungkapkan, Raperda inisiasi Pemkot Bogor ini dibahas bersama dengan Dinsos Kota Bogor dan difokuskan kepada upaya perbaikan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin yang lebih valid, berkualitas dan terpadu.
“Kami dari Pansus DPRD ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya diajukan untuk merevisi atau menggantikan Perda No. 8 tahun 2009, tetapi juga menginginkan hadirnya kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bogor,” kata Dody.
Pembahasan Raperda ini juga dijelaskan oleh politikus PKS ini dikarenakan belum dilakukannya sinkronisasi dengan Perda terbaru yaitu tentang Ketertiban Umum dan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Dan kami juga berharap adanya Komunikasi dan Koordinasi lintas dinas atau SKPD terkait dan pihak lainnya yang lebih baik serta terpadu dalam menangani penanggulangan bencana alam atau sosial, penanganan anak telantar, anak jalanan, disabilitas, gelandangan, tuna susila, ODHA, fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya,” tegas Dody.
Dody pun berharap dengan adanya Perda P2KS ini, nantinya penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Bogor terselesaikan.
“Semoga dengan perda ini nantinya lahir komitmen bersama dari semua pihak untuk menangani permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Bogor dengan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj