Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Banyak anak-anak di Kota Bogor kehilangan orangtua saat pandemi Covid-19. Kondisinya semakin sulit disaat kedua orang tuanya tiada.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebutkan bahwa Pemkot bisa menggunakan dana Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) sebagai langkah awal mengatasi masalah yang dihadapi keluarga yang ditinggal wafat pasien covid-19.
“Bantuan sosial tidak terencana sudah kita anggarkan mulai tahun 2020 kemarin. Begitu juga untuk tahun 2021 ini. Pemkot bisa gunakan dana yang sudah dialokasikan DPRD tersebut sebagai crash program membantu anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat covid-19,” kata Atang, Senin (16/8).
Selain dana BSTT, Atang juga menjelaskan bahwa ke depan, untuk membantu warga tidak mampu akibat ditinggal keluarga dapat dipayungi oleh Perda Santunan Kematian. Dalam Perda tersebut, warga Kota Bogor yang tidak mampu mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta. Dengan rincian uang duka Rp 1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta.
“Pembahasan sudah selesai di DPRD. Tinggal menunggu evaluasi gubernur untuk pengesahan. Semoga bisa cepat segera diselesaikan agar bermanfaat di situasi sulit seperti sekarang,” jelas Atang
Perlu Program Berkelanjutan
Pemerintah Kota Bogor tercatat sudah melakukan usaha bantuan melalui program ASN peduli maupun bantuan dari beberapa pihak. Selain mengapresiasi langkah Pemkot, Atang menilai bahwa perlu langkah terpadu berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Apresiasi atas apa yang sudah dilakukan oleh Pak Wali. Namun, perlu ada program berkelanjutan yang bisa menjamin pengasuhan dan pendidikan anak-anak yatim ini tetap berjalan. Seperti beasiswa pendidikan sekaligus jaminan sosial,” kata Atang.
“BSTT bisa jadi solusi awal. Perda Santunan Kematian juga diharapkan bisa segera disahkan untuk bantuan awal ketika kabar duka datang. Namun, yang pentinf berikutnya perlu dicarikan program lain yang berkelanjutan, seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial dari APBD. Mumpung sedang membahas KUA PPAS APBD, kita akan carikan solusi bersama dengan TAPD Pemkot,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj