Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Jumat (8/10/2021). Kedatangan Bima tersebut untuk menemui RA (18), satu dari enam orang pelaku kasus penyerangan terhadap salah satu pelajar dari SMAN 7 Kota Bogor yakni RM (18) dengan menggunakan senjata tajam hingga korban tewas ditempat.
“Peristiwa kemarin yang menimbulkan korban jiwa ini menjadi atensi bersama. Saya tadi mengunjungi rumah duka, berbelasungkawa atas kejadian ini dan menyampaikan pesan keluarga yang saya sampaikan kepada Pak Kapolresta agar hukum ditegakkan. Kami percaya Pak Kapolresta dan jajaran akan melakukan proses investigasi, proses hukum yang betul-betul profesional. Sehingga bisa mengungkap persoalan ini seperti apa,” ungkap Bima Arya.
Bima juga mengatakan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah mengambil langkah cepat dengan memberikan sanksi penghentian sementara aktivitas Pelajaran Tatap Muka (PTM) di dua sekolah SMA YPHB dan SMAN 6 Kota Bogor.
“Kita tidak ingin ada ekses yang lain dari peristiwa ini. Saya kira harus betul-betul diputus mata rantai ini, tidak ada-ada yang berlanjut dari sini. Kita imbau untuk semua menahan diri karena kami akan bertindak tegas kepada siapapun yang menjadi ekses dari peristiwa ini,” jelasnya.
Karena wewenang SMA ada di Provinsi, kata Bima, dirinya akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk secara sistematis merumuskan kebijakan yang lebih efektif agar bisa mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
“Kita akan rumuskan, kedepan apa tindakan-tindakan kita. Karena harus ada dimensi pembinaan yang penting, tapi jangan sampai persoalan personal ini juga merusak kelembagaan (sekolah) secara keseluruhan. Harus ada pola yang pas,” ujar Bima.
Bima juga berharap agar pelaku dihukum maksimal supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran untuk pelajar lainnya sebelum melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.
“Yang terpenting adalah efek jera secara individu. Itu yang saya maksud hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang lolos, tidak boleh ada pembiaran. Apalagi kalau sudah cukup umur untuk diproses secara hukum, maka akan dikenakan sesuai hukum yang berlaku. Ancaman bisa hukuman mati kalau bisa dibuktikan berencana membunuh,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan.
“Tersangka utama yang melakukan pembacokan, satu lagi temannya yang mengarahkan kepada korban. Kami juga menyelidiki kejadian awal (sebelum peristiwa itu terjadi) di pukul 15.00 WIB dan kejadian pukul 21.00 WIB. Kami masih lakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terhadap perkara ini,” ujar Susatyo.
Kapolresta menjelaskan, pihaknya bersama stakeholder lainnya akan merumuskan agar peristiwa kekerasan pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku tidak terjadi lagi.
“Terbukti, salah satu tersangka sudah dua kali (melakukan aksi tawuran) dan diperingatkan oleh kepala sekolah dan sebagainya. Kami juga membuka diri kepada pihak sekolah kalau ada anak-anaknya yang agresifnya tinggi, serahkan kepada kami untuk kami berikan pembinaan dari awal,” tandasnya. (Red)
Editor & Penerbitan : Den.Mj