Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Ditemukannya Pekerjaan saluran air pada Peningkatan Jalan Jagatamu – Baged Kecamatan Cariu, yang menjadi batas Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang, menjadi sorotan beberapa elemen masyarakat. Hal itu karena terputusnya saluran air dan terlihat tidak adanya pembuangan air, bahkan warga sempat menyatakan bila nanti curah hujan tinggi, luapan air akan menerjang sawah yang ada disekitarnya.
“Itu kan tidak adanya gorong-gorong untuk pembuangan air, terus kalo hujan, air dipastikan akan meluap dan membanjiri sawah di sekitar sana,” keluh Ade warga Cariu yang merasa prihatin dengan kondisi pembangunan, Minggu (17/10/21).
“Lagi pekerjaan saluran itu kan pernah dibahas dalam musrenbang, harusnya masuk dalam prioritas,” ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mulyani, Pengawas Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa memang tidak semua pekerjaan gorong-gorong dikerjakan. Hanya titik rawan yang dekat pemukiman saja yang dikerjakan, dan untuk titik yang tidak dikerjakan, akan dilanjut menggunakan anggaran pemeliharaan pekerjaan rutin UPTD Pengelolaan Jalan dan Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Sementara, Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan UPTD Pengelolaan Jalan dan Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Ayi Gunari, tidak merespon ketika di hubungi.
Terpisah, Ketua Bidang Investigasi Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN-HAM RI) DPW Jawa Barat, Yusuf Muliadi, menilai adanya ketidak terbukaan alasan tidak terkerjakan pekerjaan gorong-gorong untuk saluran air kepada publik.
“Kami menilai baik PT Duo Alsakhi Putri selaku kontraktor dan UPTD Pengelolaan Jalan dan Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, tidak terbuka terhadap publik. Bahkan apa yang selama ini menjadi tuntutan warga terkesan tidak didengar,” kata Yusuf, Senin (18/10/21).
“Lagi kenapa dengan situasi seperti itu tidak dapat mengakomodir tuntutan warga, saat melaksanakan pre construction meeting (PCM) atau berinisyatif melakukan Contact Change Order (CCO) untuk mengakomodir tuntutan warga tersebut,” tegasnya.
“Atau ada apa dengan UPTD Pengelolaan Jalan dan Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, sehingga terkesan acuh dengan tuntutan tersebut,” tutur Yusuf.
Masih kata Yusuf, UPTD Pengelolaan Jalan dan Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dapat terbuka terhadap publik, dan dapat segera mengakomodir tuntutan warga. Bukan menjanjikan akan dikerjakan menggunakan anggaran pemeliharaan pekerjaan rutin. Dan PT Anugrah Ezzy Perkasa sebagai konsultan pengawas dapat mengusulkan untuk melaksanakan Contract Change Order (CCO) demi kenyamanan masyarakat.
“Bila anggaran pemeliharaan pekerjaan rutin dialihkan untuk mengcover pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggungan kontraktor, akan bagaimana dengan pekerjaan pemeliharaannya. Lagi ini kan bersumber dari APBD yang berasal dari rakyat, jadi sudah sepantasnya ada keterbukaan terhadap publik,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj