Sona Pernandi SH & CO Resmi Jadi Kuasa Hukum 4 Orang KPM PKH Merasa Terjolimi Oknum Kadus

Sona Pernandi SH

Sorotrakyat.com | Bogor – Ternyata bukan hanya hisapan jempol, setelah berhasil dikonfirmasi untuk yang ke dua kalinya, Pengacara Sona Pernandi SH, sekarang resmi menjadi sebagai kuasa hukum nya dari ke empat orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) warga pamunggangan Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, selas, 23 November 2021.

Dalam keterangan dari Pengacara Sona Pernandi SH kepada awak media Sorotrakyat.com menyampaikan bahwa dirinya dan Rekan-rekan Pengacara lainnya akan melayangkan surat teguran secara tertulis kepada Sa alias So, agar menggati kerugian klien nya dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya akan menegur secara tertulis terlebih dahulu, agar tentunya yang bersangkutan mengganti kerugian dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucapnya.

Namun masih kata Sona sapaan akrabnya, “apabila tidak di indahkan, dengan sangat menyesal kita akan melangkah ke pelaporan,” tegasnya.

Mengingat berbuatan Oknum tersebut (pandangan nya) dapat dikualifisir kedalam pasal 423 KUHP, karena melekat jabatan Ketua Dusun (Kadus) pada si oknum maka, berlakulah undang-undang khusus dan masuk unsur pasal 12A ayat 2. Kalau kerugiannya kurang dari Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Lanjut Sona Pernandi mengatakan bahwa, kasus seperti ini sebenarnya sudah menjamur karena kurangnya pengetahuan masyarakat, bahkan bisa dikatakan sudah membudaya.

“Harus ada yang berani mengangkat kepermukaan untuk menjadi percontohan, supaya kedepan tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (HS)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version