Sorotrakyat.com | Bogor – Project yang telah berjalan genap sepekan pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Cilubang wilayah Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga penuh dengan kejanggalan.
Pengerjaan TPT tersebut sangat disayangkan, karena kegiatan yang sedang berjalan itu disinyalir curi start. Dugaan ini tanpak jelas, lantaran di titik Pengerjaan tidak terlihat adanya persiapan yang wajib dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, seperti tidak adanya papan proyek dan gambar kerja.
Padahal pengerjaan TPT ini sudah di mulai 7 (tujuh) hari yang lalau, seperti yang di sampaikan oleh salah satu pekerja yang namanya enggan dipublikasikan kepada wartawan shorotrakyat.com saat diwawancarai dilokasi pekerjaan TPT tersebut.
“Sudah 1 (satu) minggu yang lalu kita mulai mengerjakan,” ucapnya, kamis (02/12/21).
Hal yang senadapun disampaikan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Sukadamai Devi (nama sapaan) saat di konfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp, walaupun informasi itu ia kutif dari salah satu stap desa yang ia hubungi.
“Barusan saya kontek (telepon) Staf Desa, kata dia memang sudah satu minggu yang lalu sudah dimulai dikerjakan, akan tetapi pihak pelaksana belum ada yang datang ke Kantor Desa,” ungkap Devi.
Hal lain di sampaikan Devi, bahwa menurutnya, kemungkinan kegiatan yang sedang dijalankan itu (pembuatan TPT) usulan bencana di tahun 2019 lalu, dan baru direalisasikan tahun ini.
“Itumah usulan bencana di tahun 2019 lalu, mungkin baru terealisasi di tahun ini,” ujarnya.
Sunguh ironi, setip kegiatan baik fisik ataupun non fisik menggunakan biaya yang bersumber dari negara (APBD/APBN) sudah menjadi kewajiban pihak pelaksana mengerjakan pekerjaan sesuai aturan atau SOP dengan memapang papan informasi baik itu papan proyek maupun gambar kerja, sesuai dengan marwah bunyi UU keterbukaan publik no.14 thn 2008 yakni, “Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Tidak kalah penting lagi, sebelum Persiapan lain di tempuh, sudah menjadi keharusan pihak pelaksana melakukan langkah awal melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Desa hingga Kecamatan, dengan membawa bukti fisik surat pernyataan mulai kerja (SPMK) dan surat penyerahaan lapangan (SPL), rupanya hal ini tidak dilakukan oleh pihak pelaksana yang mengerjakan pekerjaan TPT di Cilubang ini, dengan hanya alasan percepatan atau mengejar akhir tahun, hal ini terungkap dari percakapan salah satu stap desa degan sekertaris Desa.
Ini yang disampaikan stap desa kepada sekertaris desa Devi, “walaupun SPK nya belum turun, tapi tetep pengerjaan akan dilakukan, lantaran ngejar akhir tahun, dan nanti juga akan datang ke Desa” keterangan stap desa mengutif apa yang disampaikan pihak pelaksanakata (Bu Tuti) kepadanya, Melaui melalui voice note WhastApp itu disampaikan ke Devi
Selain itu persiapan lainpun rupanya diabaikan pelaksana, bangunan direksikid yang dibuat tanpak asal jadi, yang padahal semua anggarkan diajukan dalam pengajuan lelang.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak dari penanggungjawab Perusahaan pelaksana pengerjaan TPT tersebut tidak dapat dihubungi oleh awak media Sorotrakyat.com untuk dimintai keterangannya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj