Mafia Tanah di Desa Bojong dan Mandalawangi Bandung Diduga Tak Sendiri

Sorotrakyat.com | Bandung – Kepala Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada semua para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk membentuk tim khusus guna memberantas para mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Menurut Burhanuddin, keberadaan mafia tanah dan mafia pelabuhan meresahkan masyarakat serta memicu konflik sosial.

Seperti Bulan lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Baru (Jabar) mengeksekusi seorang mantan Kades Mandalawangi inisial DD yang diduga menjadi Mafia pemalsuan Surat Tanah, namun sayangnya hanya DD yang dijadikan tersangka.

Hal tersebut membuat Ketua KPK Tipikor Jawa Barat Heri Sismoro angkat bicara, yang kebetulan dirinya sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Dari data yang dimilikinya dan yang telah diserahkan kepada Kejati Jabar, diduga ada 4 (empat) orang pemain utama dari mafia Tanah tersebut.

“Kami menduga bukan DD saja yang menjadi tersangka, karena masih ada tiga orang lagi yang diduga menjadi otak mafia tanah di Mandalawangi,” ungkap Ketua KPK Tipikor Jawa Barat.

Namun menurut Heri yang menjadi pertanyaan mengapa pihak penyidik Kejati Jabar tidak memanggil KPK Tipikor secara Lembaga sebagai pelapor, dan menjadikan mereka sebagai saksi.

“Ini bisa jadi dugaan yang kurang baik terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Heri.

Dia juga mengatakan, diduga tanah itu merupakan tanah carik desa yang di mainkan dengan munculnya Akta Jual Beli yang di duga hasil manipulatif kompromi. Jika dari hasil penelusurannya mereka menemukan data kongkrit tentang keberadaan tanah tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kejati Jabar menetapkan eks Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D sebagai tersangka kasus penjualan aset Desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai Rp3,3 miliar.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, penetapan status tersangka kepada DD berdasarkan hasil operasi Bidang Intelejen yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, mantan Kepala Desa Mandalawangi berisial DD ditetapkan sebagai tersangka,” kata Riyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Jabar pada kasus ini belum meminta konfirmasi maupun klarifikasinya. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version