Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin apel yang diikuti personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Alun-Alun Kota Bogor, Selasa (18/1/2022).
Bima Arya memberikan arahan dan mengingatkan kepada penegak perda itu agar dua hal yang harus dimiliki, yaitu integritas dan loyalitas.
“Saya minta dua hal yang saya sampaikan agar dipedomani, dipahami dan dilaksanakan oleh semua. Integritas itu nomor satu dan yang paling utama, tidak ada Polisi Pamong Praja yang tidak berintegritas. Integritas itu satu dan utuh, mulai dari pikiran, kata, perbuatan, nilai, satu semuanya. Jadi Satpol PP Kota Bogor, satu dan yang paling utama adalah memiliki integritas,” tegas Bima Arya.
Integritas yang dimaksud kata dia adalah satu antara kata dan perbuatan, memiliki nilai-nilai dan kepercayaan serta keyakinan bahwa apa yang diyakini dan apa yang diucapkan itulah yang akan dilakukan.
“Dengan memiliki integritas, maka orang itu utuh dan satu semuanya,” katanya.
Menurutnya, masuk menjadi Satpol PP Kota Bogor adalah pilihan untuk pengabdian dan berintegritas menjadi syarat yang utama.
Bima Arya mengingatkan jajaran Satpol PP Kota Bogor untuk tidak bermain dan jangan menurut kepada pihak yang bukan atasan, karena harga diri sebagai Satpol PP ditentukan dari integritas yang dimiliki.
Selanjutnya adalah loyalitas. Bima Arya menyebutkan, loyalitas itu setia dan ikut pimpinan. Lihat, dengarkan dan jalankan serta tidak ada perbedaan, karena sikap pimpinan adalah kebijakan. Sebagai pimpinan bahwa loyalitas itu utama dan prinsip. Orang-orang loyal selalu dicatat dengan tinta emas dalam sejarah.
“Di Kota Bogor saya butuh orang-orang loyal, semua harus loyal, mulai dari tingkat bawah hingga atasan. Loyalitas, tegak lurus. Satpol PP Kota Bogor dididik, dibimbing dan di gojlok untuk dua hal tadi. Jika tidak sanggup silahkan balik kanan keluar, kalau anda punya dua hal tersebut, Insya Allah semua akan indah pada waktunya dan kita maju bersama-sama,” ungkapnya.
Di akhir Bima Arya menegaskan tidak akan mentolerir sedikitpun apabila ada pelanggaran dari kedua hal tersebut, karena menurutnya itu termasuk pelanggaran berat. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj