Sorotrakyat.com | Bandung — Salah satu Politikus PDIP yakni Arteria Dahlan akhirnya diadukan oleh Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Pelaporan ke Polda Jabar tersebut atas pernyataannya Arteri Dahlan yang meminta Jaksa Agung agar memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena berbahasa Sunda saat dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (20/1/22).
“Iya, hari ini kami melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” ucap Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1).
Dikatakan Ari, pernyataan Arteria Dahlan yang disampaikan dalam rapat di Gedung DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat Sunda.
“Ini sangat menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung,” ungkapnya.
Dirinya menyangkakan Arteria pada Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Masih kata Ari, pernyataan kontroversial tersebut bisa saja dialami bukan hanya orang Sunda. Namun juga suku lain di Indonesia.
“Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama,” katanya.
Dalam penayangan videonya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung agar memecat seorang Kajati yang berbahasa Sunda dalam rapat. Hal itu dia sampaikan dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).
“Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati Pak, yang dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” kata Arteria.
Meski tak menyebut nama Kajati nya dan momen rapat yang dimaksud, pernyataan Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI kini berbuntut panjang. Pasalnya gelombang protes datang bukan saja dari kelompok masyarakat Sunda, namun juga dari internal tubuh PDIP.
Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) telah mendesak PDIP melakukan pergantian antar waktu (PAW) atau mengganti Arteria di Komisi III DPR RI.
Sikap PP-SS menilai bahwa pernyataan Arteria Dahlan sudah melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah lain. PP-SS khawatir pernyataan Arteria Dahlan akan memberi persepsi buruk dan berpotensi mendiskriminasi bahasa daerah tertentu.
“Memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan,” kata Ketua PP-SS Cecep Burdansyah dalam keterangannya, Selasa (18/1). (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj