Bogor  

Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gunung Putri Dibekuk dan Denda Rp 60 M

Sorotrakyat.com | Bogor – Pengungkapan terhadap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di ungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.Yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial AS (32) berhasil di amankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengtakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah gunung Putri.

“Modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom – pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah di modifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung Solar hingga 2000 liter, serta di lengkapi dengan alat sedot,” ungkapnya.

“Kemudian hasil pengangkutan solar – solar tersebut di pindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berada di lokasi penimbunan,” sambungnya.

“Pelaku AS ini melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter, yang mana mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter. Tersangka pun di perkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari , dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Dan mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar,” papar Kapolres.

“Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah,” tegasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version