Renternir Berkedok Koperasi Dibekingi Oknum TNI Dilaporkan LPKN

Sorotrakyat.com | Sragen – Ketua Bidang Layanan Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKN) SAPU JAGAD Haris Nugroho bersama Pengurus DPD SAPU JAGAD Kabupaten Sragen melaporkan oknum yang mengatas namakan Koperasi Simpan Pinjam dengan inisial GM di daerah Kedunggandu, Kroyo, Kec. Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. (Jumat, 28 Januari 2022) ke POLRES Sragen dan Sub Detasemen Polisi Militer IV/4-1 Sragen.

Laporan ke POLRES Sragen No: STTP/50/1/2022/SPKT tentang perampasan mobil dengan paksa yang diduga dilakukan oleh oknum pihak KSP GM, dan juga melaporkan ke Sub Detasemen Polisi Militer IV/4-1 Sragen seorang oknum anggota TNI berseragam lengkap membekingi KSP GM dan seolah-olah dengan menggunakan seragam lengkap kebal hukum dan menakut-nakuti masyarakat.

Pak No, panggilan akrab korban renternir berkedok koperasi mengatakan kepada awak media di depan Polres Sragen “saya berharap POLRES Sragen menindak tegas laporan ini, agar tidak ada korban-korban selanjutnya yang sangat merugikan masyarakat kecil, koperasi harusnya mengayomi dan gotong royong bukan memeras dan bertindak anarkis” jelasnya. (28/01)

Haris Kribo dalam keteranganya saat mendampingi korban menegaskan, “hari ini 28 Januari 2022 kami dari LPKN SAPU JAGAD bersama Pengurus DPD SAPU JAGAD Sragen mendampingi anggota kita sebagai korban renternir berkedok Koperasi simpan pinjam, Laporan resmi dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oknum KSP GM sudah kita laporkan ke POLRES Sragen dan oknum anggota TNI berseragam lengkap yang membekingi juga sudah kita laporkan ke Sub Denpom IV Sragen,” tegas Haris Krebo kepada awak media. (28/01)

Haris Kribo Panggilan akrabnya memaparkan, Hutang di KSP sudah dibayar setengah dari nilai pokok, dalam masa pandemi mengalami kemacetan selama kurang lebih empat bulan, akan tetapi disaat etikat baik akan pelunasan membengkak 280% Pokok beserta bunganya dan lain-lain yang gak masuk akal, dalam proses tidak ada Surat peringatan apalagi surat penarikan, dan mobil di rampas dengan paksa, sedangkan Koperasi bukan Bank juga bukan finance.

Maka, kami simpulkan pengambilan unit mobil oleh oknum mengatasnamakan KSP GM merupakan tindakan kejahatan perampasan mengambil kendaraan bermotor secara paksa dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

“Kita yakin kejadian serupa banyak memakan korban masyatakat pelaku UMKM di wilayah Sragen, maka kami berharap kepada bapak KAPOLRES SRAGEN untuk menindak kejahatan ini dengan serius, dan kami juga berharap Bapak KOMANDAN SUBDENPOM IV SRAGEN juga menindak tegas oknum TNI dengan seragam lengkap yang membekingi KSP GM menggunakan almamaternya menakut-nakuti masyarakat,” jelas haris.

Haris menambahkan, Praktik rentenir berkedok koperasi makin meresahkan pengusaha kecil dan pedagang tradisional, SAPU JAGAD siap membela anggota kami dan rakyat yang terdholimi, baik secara Hukum, secara premanisme, ataupun secara spiritualisme, tergantung siapa yang memulai dan bagaimana kita sama-sama menyikapi, Hidup Rakyat Indonesia. Merdeka!!! teriaknya penuh semangat.

Sebagaimana yang di ungkapkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi, karena Kemenkop UKM terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro bukan menjadi Renternir yang berkedok koperasi menjerat leher masyarakat. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version