Sorotrakyat.com | Bogor – Anggota Polsek Cileungsi menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras (miras).
Kegiatan tersebut digelar pada Senin (7/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.
“Polisi berhasil mengamankan 186 botol miras. Dengan rincian sebagai berikut: 96 botol, Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship,” ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj