Sorotrakyat.com | Bogor – Polres Bogor-Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menyerakan 2 unit kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H, kepada pemiliknya, Rabu (2/3/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman, mengatakan 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan jenis Pickup tersebut merupakan barang bukti pencurian kendaraan bermotor yang diamankan bersama pelakunya. Setelah diketahui pemiliknya, kendaraan tersebut kemudian diserahkan.
“Ada sebanyak 55 kendaraan bermotor yang disita dari para pelaku berupa 48 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat yang diamankan oleh satreskrim. Namun, dari jumlah tersebut baru 2 unit yang diketahui pemiliknya. Hari ini (rabu, red) kita serahkan ke yang punya motor tersebut,” terangnya.
Selama Ops Jaran Lodaya 2022 dari tanggal 17 -26 Februari 2022, selama 10 hari Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut petugas telah meringkus 68 pelaku.
Menurut AKBP Iman penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pertanggung-jawaban pihaknya kepada masyarakat. Hanya saja si pemilik sepeda motor, tentunya harus pula memberikan atau memperlihatkan surat-surat kenedaraan sebagai bukti pemilik yang syah. Seperti BPKB dan STNK.
Salah seorang korban pencurian, Mela Karmelia, merasa bersyukur ketika motor Vario merahnya bisa kembali lagi. Motor tersebut hilang di rumahnya di kawasan Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 3 Februari lalu.
Motor tersebut dicuri dari garasi rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Mela mengakui, saat itu ia telah melakukan pencarian ke mana-mana, lantaran saat kejadian tidak ada kamera CCTV di sekitar rumahnya.
“Akhirnya ketemu pada 17 Februari 2022. Saya sangat senang dan banyak terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang,” kata Mela
Di samping itu, AKBP Iman Imanuddin mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk menghubungi Polres Bogor. “Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokan dengan barang bukti yang kami sita,” tuturnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj