Ada Apa DPRD Kota Bogor Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor resmi dibatalkan dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Bogor oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat kerja Bapemperda dengan pihak Pemkot Bogor, Jumat (4/3).

Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan, dikembalikannya draft raperda ini dikarenakan belum dilakukannya revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang sudah diminta oleh tim Pansus Raperda. Selain itu, tuntutan berupa dikeluarkannya aset Pasar Sukasari dari isi PMP, hingga keputusan ini diambil belum dilakukan oleh pihak Pemkot Bogor.

“Terdapat PMP berupa aset tanah dan bangunan yang belum selesai alas hak dan syarat administrasinya. Sehingga otomatis nilai PMP-nya ikut berubah. Dari yang sebelumnya sekitar Rp46 miliar, berubah jadi cuma Rp5 miliar. Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai sekarang itu belum direvisi, makanya kami memilih untuk dikembalikan,” kata Endah.

Lebih lanjut, Endah mengatakan bahwa besaran PMP juga sangat tergantung dari rencana bisnis dan kajian investasi yang ada.

“Revisi rencana bisnis dan kajian investasi karena adanya perubahan rencana bisnis PPJ belum diserahkan sebagaimana permintaan Pansus,” tambahnya.

Dengan adanya beberapa permasalahan tadi, maka Bapemperda bersama Pemkot sepakat untuk tidak meneruskan pembahasan raperda tersebut.

“Jadi hari ini kita putuskan kesepakatan bersama antara Bapemperda, Bagiah Hukum Setda Kota Bogor, BKAD, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, untuk dikembalikan lagi Raperda PMP. Dirapikan dulu dengan prinsip kehati-hatian. Dipenuhi prosedur dan tahapannya, nanti baru bisa dimasukan ke Bapemperda lagi, baru pembahasan di Pansus lagi,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version