Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Tawuran antar pelajar membuat nyawa generasi penerus melayang sia-sia lagi. Kasus ini selalu mengalami pengulangan yang sama setiap tahunnya. Upaya pemerintah mulai membentuk Satgas Pelahar hingga menghentikan bantuan mencabut izin sekolah yang siswa-nya terlibat tawuran belum juga efektif. Lantas apa solusi tepatnya?
Keluarga RM (17) masih berduka atas meninggalnya siswa SMA ternama di Kota Bogor. Keluarga korban berharap peristiwa berdarah ini tak terjadi lagi di Kota Bogor. Terlebih korban tewas dengan kondisi mengenaskan akibat masalah sepele yakni saling hujat di media sosial (Medsos).
Dalam kajian kriminologi, tawuran antar pelajar dianggap sebagai kegiatan rekreasional dan aktualisasi diri. Bahkan, di era multimedia, media sosial kerap memicu konflik di kalangan pelajar. Trendnya saat ini tawuran antar pelajar ini malah berlangsung pada malam hari atau saat anak atau siswa sudah pulang ke rumah.
Berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota pada awal tahun ini sudah mengamankan 92 pelaku tawuran di wilayah hukum Kota Bogor para pelaku diamankan jajaran Tim Kujang Polresta Bogor Kota terhitung periode Januari hingga Februari 2022.
‘’Kami telah mengamankan sebanyak 92 orang pelaku tawuran dan kekerasan, setidaknya sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (24/2).
Susatyo mengatakan, 92 pelaku tawuran ini diamankan dari 15 kasus laporan yang masuk ke jajarannya. Di mana, para pelaku melakukan tindak tawuran di 14 lokasi yang berbeda.
“Tersebar merata di Kota Bogor, sehingga komitmen kami dari Forkopimda tentunya berharap hentikan semua tindak pidana kekerasan dan kami akan serius menangani,” ucap dia.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku kekerasan baik perorangan maupun kelompok. Kita ingin Kota Bogor ini menjadi tempat yang layak dan beradab,” sambungnya.
Dijelaskan Kapolresta, dari tangan ke-92 pelaku tawuran, pihaknya mengamankan 33 senjata tajam (sajam) berbagai jenis. Serta, 28 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan di jalan raya.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kapolresta juga mengimbau bagi orang tua yang memiliki anak, khususnya masih remaja agar dilakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari.
Sebab, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, terjadi pergeseran waktu kejadian tindak tawuran yang dilakukan para pelaku.
“Jadi biasanya tawuran itu terjadi di atas jam 2 atau jam 3 malam. Sehingga sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat hentikan semua aksi-aksi kekerasan. Dan jajaran kami akan tegas melakukan penindakan dan pengungkapan,” ungkap dia.
“Tentunya ini bentuk kepedulian dari keluarga dan juga lingkungan itu penting, sehingga mereka yang masih muda-muda ini tidak terpengaruh terhadap lingkungan ataupun menggunakan cara-cara yang salah saat menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto menuturkan, dari 15 kasus tawuran yang dilaporkan ke jajarannya, dua kasus merupakan tindak kekerasan fisik atau penganiayaan. Di mana, ada tiga orang korban luka akibat kejadian tersebut.
“Tahun ini baru tiga yang mengalami luka berat, korban meninggal sampai hari ini tidak ada, kalau di 2021 ada,” tukasnya.
Sedangkan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan dan menghimbau kepada semua pihak, terutama para orang tua untuk lebih maksimal dalam mengawasi dan memperhatikan kebiasaan anak, terutama kegiatan dan aktivitas yang dilakukan anak – anaknya di luar jam sekolah.
“Terima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang tidak henti melakukan langkah pengamanan dan penertiban di Kota Bogor. Jangan sampai hal – hal seperti ini mengakibatkan penyesalan di kemudian hari karena adanya kegiatan yang tidak terkontrol, terpengaruh lingkungan,” seru Dedie.
Dedie juga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif. Terutama dalam hal melaporkan kejadian – kejadian yang mencurigakan kepada pihak yang berwajib.
“Termasuk di wilayah. Kalau ada yang mencurigakan atau mengarah ke kejahatan, dilaporkan ke polsek setempat. Saat ini ada beberapa tim yang mungkin bisa dikoordinasikan untuk melakukan langkah lanjutan,” tambah Dedie.
Sementara, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengungkapkan apresiasi terhadap jajaran kepolisian yang sudah berupaya mengamankan Kota Bogor dari tindakan kriminal. “Tidak ada yang diuntungkan ketika kasus seperti ini terjadi. Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Bogor terutama yang berkeluarga bisa memberikan edukasi terbaik. Kita ingin Kota Bogor jadi kota yang nyaman, beradab dan memiliki peradaban,” tambah Atang
Sementara itu, berdasarkan catatan Satgas Pelajar Kota Bogor angka pekelahian atau tawuran antar pelajar tiap tahun mengalami penurunan signifikan. Namun Satgas menyayangkan jika bentrokan pelajar terjadi pada dini hari. Makanya Satgas Pelajar menolak bila tawuran antar pelajar pada malam hari ini disebut sebagai tawuran pelajar.
Tawuran antar kelompok yang terjadi pada dini hari tidak serta merta langsung dikatakan sebagai tawuran antar pelajar. Peran orangtua dalam pengawasan anak-anak di dalam rumah menjadi hal penting untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan setelah jam sekolah.
Saat ini keberadaan Satgas pelajar sangat dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan para siswa ketika hendak pergi sekolah sampai kembali kerumah. Namun disisi lain peran dan fungsinya sering kali dijadikan titik persoalan setelah mapun saat terjadinya tawuran. (Adv)
Editor & Penerbit : Den.Mj