Ombudsman RI Berikan Laporan Laporan Tahunan 2021 Kota Bogor

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Ombudsman Republik Indonesia resmi menyerahkan Laporan Tahunan 2021 kepada Kota Bogor dalam rangkaian peluncurannya di Lido Lake Hotel, Kabupaten Bogor, Kamis (17/3/2022). Laporan tersebut diterima langsung Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Penyerahan laporan tersebut juga dirangkaikan dengan diskusi publik dengan tema Harapan Pemangku Kepentingan Terhadap Peran Ombudsman Republik Indonesia serta tema peluncuran yakni Mengawasi Kepatuhan dan Kesigapan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Menghadapi Ketidakpastian.

Dalam sambutan awalnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa sesuai amanat UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, Laporan Tahunan Ombudsman RI 2021 telah disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden dan Ketua DPR RI.

Najih merinci, sepanjang tahun 2021 jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI sebanyak 7.186 laporan dan instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (pemda) sebesar 40,99 persen.

Najih juga menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2021, jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi sebanyak 7.186 laporan.

“Laporan terdiri atas 6.176 laporan reguler, 835 laporan Respons Cepat, dan 175 laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri,” terang Najih.

Najih mengatakan lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah pemerintah daerah sebanyak 2.945 laporan (40,99%), Kementerian ATR/BPN 811 laporan (11,29%), Kepolisian 676 laporan (9,41%), kementerian atau instansi pemerintah 612 laporan (8,52%), dan BUMN/BUMD 545 laporan (7,59%).

Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 laporan (17,08%), kepegawaian 883 laporan (12,29%), kepolisian 676 laporan (9,41%), dan pendidikan 546 laporan (7,6%). Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%.

Kemudian terkait cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86%), datang langsung 1.524 laporan (21,21%), WhatsApp 965 laporan (13,43%), email 635 laporan (8,84%) dan telepon 503 laporan (7%).

Di sisi lain, masih banyaknya laporan masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan formil (1.206 laporan) dan materiil (697 laporan), menurut Najih hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat untuk melapor perlu ditingkatkan.

“Untuk mengatasi hal ini, dilaksanakan kegiatan konsultasi non laporan yang meningkat sebesar 35,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Najih menjelaskan, sebagai upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan pemenuhan standar layanan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik secara nasional. Sejak tahun 2021 penilaian kepatuhan terhadap pemerintah daerah dilaksanakan secara populasi yaitu 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota.

Dalam rangka menyelesaikan isu-isu terkini, Ombudsman RI melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pelayanan publik yang berdampak sistemik, dengan memberikan tindakan korektif.

Investigasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat di antaranya Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB Tahun 2021, Kasus Kebakaran Tangki Pertamina di Balongan Indramayu, Pemenuhan Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Penyidikan Polri, Maladministrasi dalam Proses Alih Status Pegawai KPK, Tata Kelola Beras, Tata Kelola dan Pengawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintah, Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Penyaluran Bansos Kerap Bermasalah.

Sedangkan kegiatan investigasi yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI, antara lain Ganti Rugi Terkena Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Peningkatan Aduan Perizinan Tambang Pasca Penetapan UU 3 Tahun 2020 di Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Pengawasan Seleksi CPNS, Pengawasan Pelayanan Publik di Wilayah Perbatasan, dan Potret Buruk Penyelenggaraan Pelayanan Pelabuhan di Jawa Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam sambutannya secara daring menyatakan bahwa perbaikan kualitas pelayanan publik harus dilakukan sesegera mungkin.

Menko Polhukam menyampaikan, Pemerintah ingin terus mendorong agar Ombudsman terus aktif bersinergi, berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder.

“Koordinasi dan kerja sama akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan peran lembaga dan kinerja Ombudsman ke depannya. Penanganan yang dilakukan oleh Ombudsman harus tuntas, agar ada kepastian yang diperoleh oleh para pencari keadilan atas permasalahan yang dilaporkan,” katanya.

Menambahkan, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi kerja Ombudsman Republik Indonesia terhadap penanganan di berbagai bidang. Termasuk yang terjadi di Kota Bogor.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan apresiasi kepada ORI yang telah banyak berkontribusi dalam menangani permasalahan di bidang pelayanan dasar, pertanahan, pendidikan dan kesehatan. Beberapa permasalahan seperti PPDB Online di Kota Bogor sempat mendapat perhatian dan penanganan,” tambah Dedie.

Dalam peluncuran laporan tahunan tersebut juga diisi dengan diskusi publik bertema dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 5 Tahun Mendatang dengan narasumber Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia Tanjung dan Deputi Polhukam Sekretariat Kabinet, Purnomo Sucipto dan moderator Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.

Turut hadir secara luring di antaranya para Pimpinan Ombudsman RI, para Kepala Perwakilan Ombudsman RI dan Bupati Bogor, Ade Yasin. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version