Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Bupati Bandung dan Wakil Wali Kota Depok, serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2021 kepada Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).
Didampingi Inspektur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dedie menyerahkan langsung LKPD Kota Bogor kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Agus Khotib. Setelah penyerahan, BPK langsung melakukan Entry Meeting pemeriksaan LKPD untuk Tahun 2021 tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Agus Khotib menjelaskan, sesuai amanat undang – undang, BPK memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan masing – masing daerah. Ada sekitar tujuh laporan yang diterima BPK.
“Pertama laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan inkuitas dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Agus.
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus dilampirkan dalam laporan LKPD. Seperti surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil review inspektorat, laporan keuangan BUMD, dan prosedur analitis RKPD unaudited.
“Untuk Kota Bogor memang APBD-nya lebih kecil. Realisasi pendapatan tahun 2020 Rp 2,4 Triliun, dari realisasi memang hanya 89 persen. Karena memang sedang mengalami puncak Covid-19. Tetapi di tahun berikutnya 2021 ada peningkatan Rp 2,6 Triliun. Dan pendapatannya juga lebih, Kota Bogor prestasinya cukup baik,” ungkap Agus lagi.
Agus berpesan, bahwa APBD digunakan semata – mata hanya untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ada di masing – masing wilayah.
Dari data BPK, jumlah penduduk Kota Bogor alami peningkatan. Dari sebanyak hampir 1,06 juta jiwa meningkat menjadi 1,09 juta jiwa di tahun 2022. Namun, IPM Kota Bogor meningkat meski tak terlalu signifikan, yakni dari 76,11 persen menjadi 76,59 persen.
“Tugas BPK membantu mengawal pembangunan yang dilakukan menggunakan APBD ini. BPK sudah melakukan pemeriksaan sebelum LKPD unaudited ini diserahkan, setelah itu kami akan melakukan audit terinci untuk Kota Bogor pada 27 Maret sampai 25 April nanti,” tambah Agus.
Usai penyerahan LKPD, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa Kota Bogor sedianya masih terus membutuhkan bimbingan dan arahan dari BPK terkait penyusunan laporan – laporan keuangan daerah. Begitu pula dengan rekomendasi – rekomendasi untuk memperbaiki sisi pelaporan kepada publik melalui BPK.
“Dan tentu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK yang selama ini sudah memberikan arahan, rekomendasi dan bimbingan sebagai pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan performance di bidang keuangan di Pemerintah Kota Bogor,” kata Dedie.
Dedie juga menyampaikan memang terdapat beberapa kendala di tahun 2020 maupun 2021 yang lalu. Terutama pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sehingga dari banyak pula masukan yang ada tentang SIPD ini, diharapkan BPK juga bisa memberikan masukan serta arahan.
“Saat pemeriksaan nanti, saya harapkan juga teman – teman di lingkup Pemerintah Kota Bogor dapat memberikan support dan seluruh data yang diperlukan semata – mata untuk perbaikan dan kesempurnaan pengelolaan keuangan di Kota Bogor,” jelas Dedie.
Dengan diterimanya LKPD unaudited tersebut, tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat siap melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada entitas wilayah terkait. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj