Sorotrakyat.com | Jakarta – Sebanyak 150 mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang tergabung dalam BEM UI telah bergabung dalam demo hari ini, demikian dikatakan Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo. Pihaknya akan mengantisipasi terhadap kemungkinan penyusup dalam aksi yang diikuti mahasiwa baik dari UI maupun perguruan tinggi lainnya.
“Kami akan waspada terhadap adanya penyusup saat mengikuti aksi,” kata Bayu saat diwawancarai, Kamis (21/04/2022).
Ia juga mengungkapkan, bahwa BEM UI telah meminta kepada mahasiswa yang bergabung mengikuti demo untuk mengenakan jaket kuning UI. Hal itu sebagai penanda antara mahasiswa UI dengan massa lainnya yang mengikuti aksi.
“Mahasiswa UI harus mengenakan jaket UI karena aksi ini akan bergabung dengan elemen masyarakat lainnya,” ujar Bayu.
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan BEM UI, yaitu wacana penundaan pemilu dan menindak tegas para penjahat demokrasi yang telah menggulirkan wacana tersebut. Kemudian, Joko Widodo dapat memberantas pelanggaran HAM, serta penanganan permasalahan kenaikan harga bahan pokok dan ketimpangan ekonomi.
“Selain itu terkait reforma agraria, menyoroti terkait dengan kebebasan atau menolak tindakan reprerensif aparat kepada masyarakat sipil,” ujarnya.
Dalam aksi yang disampaikan beberapa tuntutan lainnya pada aksi di depan Istana Negara, Jakarta. BEM UI, kata dia, bergerak untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan fenomena yang terjadi di Indonesia.
“Kami bergerak menyuarakan tujuh tuntutan yang kami sampaikan,” kata Bayu.
Berikut detail 7 tuntutan mahasiswa:
- Tindak tegas para penjahat konstitusi dan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden
- Turunkan harga kebutuhan pokok dan atasi ketimpangan ekonomi
- Menindaktegas segala tindakan represif terhadap masyarakat sipil dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif
- Wujudkan pendidikan ilmiah, gratis, dan demokratis
- Sahkan RUU pro rakyat, tolak RUU pro oligarki
- Wujudkan reforma agraria sejati
- Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM
Jakarta – Aksi
Demo Mahasiswa yang berlangsung di Patung Kuda dan depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, berakhir sore tadi, pada 21 April 2022.
Massa demo membubarkan diri dengan tertib dan damai sesuai harapan Kepolisian.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pelaksanaan demo mahasiswa dan buruh berjalan kondusif. Pihak kepolisian pun menyampaikan apresiasi kepada aksi massa yang membubarkan diri dengan tertib.
“Tentunya kami dari Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa, termasuk juga dari elemen buruh yang melaksanakan demo dengan tertib,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis sore (21/04).
Terpantau Massa demo membubarkan diri dengan tertib sesuai dengan ketentuan batas waktu unjuk rasa. Bahkan, massa demo membubarkan diri sebelum kumandang Adzan Maghrib.
“Massa mematuhi ketentuan terkait dengan waktu pelaksanaan unjuk rasa, karena batasnya pukul 18.00 WIB. Tadi pukul 17.10 WIB kegiatan demo ini diakhiri, serta mereka meninggalkan lokasi dan kembali menuju tempat asal atau titik awal, baik di kampus maupun di rumah masing-masing,” tutur Zulpan.
Untuk pelaksanaan pengamanan demo ini, Polda Metro Jaya mengerahkan 9.915 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP hingga Dishub DKI Jakarta. Tidak hanya melakukan pengamanan massa demo, aparat gabungan juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Hal senada disampaikan, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan demo kali ini berjalan dengan kondusif. Massa membubarkan diri setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
“Pada dasarnya penyampaian pendapat yang dilakukan rekan-rekan mahasiswa, elemen buruh, berlangsung dengan baik,” ungkap Setyo.
Dia juga memastikan dalam aksi kali ini tidak ada perusuh. Aksi berlangsung tertib dan aman.
“Tidak (ada yang rusuh), aman,” singkat Setyo.
Massa demo menyampaikan tuntutan yang beragam. Mahasiswa misalnya, salah satu tuntutan demo adalah penolakan perpanjangan jabatan presiden. Sedangkan massa buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya menghentikan pembahasan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan upaya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj