Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor, didalam release nya yang disampaikan kepada redaksi media Sorotrakyat.com (Jum’at 22/04/2022) terkait dugaan adanya tindakan kriminalisasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
HMI-MPO Cabang Bogor setelah mencermati kasus penggeroyokan oleh satu diantara PKL buah-buahan, yakni yang bernama Ujang Sarjana di kawasan Pasar Bogor, yang terjadi pada 26 November 2021, dimana peristiwa tersebut muncul akibat para pedagang menolak aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok yang diduga preman yang membawa senjata tajam di pasar tersebut dan menimbulkan pertikaian adu mulut.
Peristiwa itu berakhir dengan dilaporkannya PKL oleh sekelompok yang diduga preman pada 2 Desember 2021 kepada pihak kepolisian, yakni Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan penggeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu Ade
Agus Susanto dan Ardiansyah.
HMI-MPO Cabang Bogor mencermati perjalanan kasus tersebut yang justru mengalami sejumlah kejanggalan, pertama, Ujang Sarjana selaku PKL yang dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang penggeroyokan, justru tidak melakukan aksi tersebut yang dikuatkan oleh saksi dari sejumlah pedagang lainnya.
Kedua, muncul tuduhan penganiayaan dengan pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa Ujang Sarjana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan sama sekali.
Ketiga, telah terjadi dugaan kriminalisasi atas persengkongkolan antara kelompok yang diduga preman dengan oknum kepolisian terhadap Ujang Sarjana yang dijadikan tersangka, padahal ia adalah pedagang buah-buahan yang menolak
aksi pungli.
Keempat, diragukannya visum terhadap pelapor yang dilakukan 3 bulan pasca
peristiwa terjadi.
Kelima, bahwa Ujang Sarjana telah ditahan dalam kurungan sel penjara selama
3 bulan dengan kasus yang masih berjalan.
Keenam, bahwa peristiwa tersebut muncul karena hadirnya pungli yang merugikan Kota Bogor dan terkesan ada pembiaran oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Bogor.
Dengan melihat sejumlah kejanggalan diatas yang diduga telah telah terjadi upaya
kriminalisasi terhadap Ujang Sarjana selaku pedagang kaki lima di kawasan pasar Kota Bogor yang dilakukan oleh kelompok terduga preman dengan oknum kepolisian, maka demi mengedepankan nilai pancasila serta jaminan konstitusional, bahwa berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, HMI-MPO Cabang Bogor dengan ini menyatakan sikap:
- Mengutuk keras atas tindakan kriminalisasi terhadap pedagang kaki lima di Kota Bogor.
- Mengecam segala bentuk premanisme, ancaman, upaya teror, serta segala tindakan yang tidak berkemanusiaan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Bogor.
- Mengajak seluruh pedagang kaki lima di Kota Bogor untuk dapat melakukan galang dukungan solidaritas terhadap Ujang Sarjana.
- Mendesak Kapolresta Bogor untuk segera melakukan audit terhadap kasus yang tidak masuk akal sehat yang menimpa Ujang Sarjana selaku pedagang kaki lima di kawasan pasar Kota Bogor.
- Mendesak Kapolresta Bogor untuk serta segera mencopot Kapolsek Bogor Tengah dan Kanit Reskrim karena diduga telah terlibat dalam upaya kriminalisasi dan premanisme terhadap PKL di kawasan pasar Kota Bogor.
- Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk memvonis bebas Ujang Sarjana selaku terdakwa pelaku penggeroyokan terhadap kelompok yang diduga preman.
- Menuntut Walikota Bogor untuk segera memberantas Pungutan Liar (PUNGLI) yang telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan dengan tujuan menjaga moralitas dan semangat memberantas pungli di Kota Bogor. Ditandatangani oleh Pejabat Ketua Umum Yogi Mulyana dan Asep Maulana sebagai Sekertaris Umum HMI-MPO Cabang Bogor. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj