Sorotrakyat.com | Bandung – Menjelang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023, Bupati Bandung Dadang Supriatna terus peringati jajaran pendidikan untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
“Jika ditemukan, saya tidak segan memberi sangsi tegas. Untuk oknum kepala sekolah, akan langsung diberhentikan tugasnya dan diturunkan menjadi staf. Sudah tidak ada toleransi lagi,” tegas bupati saat Sosialisasi Teknis PPDB di Sutan Raja Hotel, Soreang, Jumat (3/6/2022).
Bupati menyampaikan, sikapnya tersebut merupakan upaya mendorong terealisasinya salah satu misi pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yakni menyediakan layanan pendididkan yang berkualitas dan merata.
Guna memberikan pendidikan yang merata, pihaknya juga berencana membangun 28 sekolah baru. Dadang menilai, langkahnya itu dapat meminimalisir berbagai kendala dalam implementasi kategori zonasi.
“Secara kontruksi, sudah ada 19 sekolah yang sudah memiliki tanah, jadi tinggal kontruksi saja. Sembilan sekolah lainnya masih di tahap menyiapkan lahan,” terangnya.
Tak lupa, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengawal pelaksanaan PPDB.
“Kami berharap dalam penerimaan PPDB ini tidak ada lagi biaya. Semuanya harus gratis. Tidak ada lagi istilah pungutan-pungutan atau semacamnya. Ini demi kepentingan anak-anak kita sebagai calon pemimpin bangsa,”ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, PPDB dibagi ke dalam dua jenjang, yakni jenjang TK dan SD serta jenjang SMP.
Untuk Jenjang TK dan SD, pendaftaran PPDB dilaksanakan tanggal 16 Juni – 9 Juli 2022, pengumunan penerimaan pada 12 Juli 2022 dan daftar ulang pada 13 – 16 Juli 2022.
Sedangkan untuk jenjang SMP, pendaftaran PPDB jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan pada 20 – 25 Juni 2022, pendaftaran PPDB jalur zonasi tanggal 4 – 9 Juli 2022, pengumuman kelulusan PPDB tanggal 14 Juli 2022 dan daftar ulang pada 15 – 16 Juli 2022.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung sendiri sudah menyiapkan layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, dengan format Nama Pelapor_No. KTP_Asal Kecamatan_Isi Laporan ke nomor 087869520475. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj