Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap TSK Penggelapan Hingga Kalimantan Tengah

Sorotrakyat.com | Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil amankan 1 (satu) orang TSK (tersangka) untuk kasus penggelapan, Minggu (19/06/22).

Diketahui korban S (70) melaporkan tersangka R (39) karna telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara tersangka tidak menyetorkan hasil penjualan kepada korban dan memindahkan uang yang ada di rekening korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban ke rekening tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Ipda Mahyudin, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Pulau Pisau Kalimantan Tengah.

“Setelah dilakukan penangkapan tersangka di Pulau Pisau Kalimantan Tengah, kemudian tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo. D. C. Tarigan, Sabtu (25/06). (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version