Surat Pernyataan Sikap Tegas Wali Kota Bogor Hentikan Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Dengan mencuatnya kembali konflik sosial antar kalangan yang akhir-akhir ini memanas dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah warga masyarakat, setelah dilakukannya hasil konsolidasi dikalangan masyarakat Kota Bogor sepakat mendukung tindakan Walikota untuk bertindak tegas dan mengecam oknum kontraktor pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang beralamat di jalan Kolonel Ahmad Syam Kelurahan Tanah Baru Bogor Utara Kota Bogor, pada hari selasa malam (28/06).

Melihat kondisi seperti itu dengan sigap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan langkah cepat menyatakan sikap tegasnya untuk menunda proses pembangunan sampai terpenuhi syarat adminstrasi yang berlaku. Dengan adanya himbauan atau pemberitahuan terhadap pelaksanaan penetapan PTUN kepada Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal, (29 Juni 2022).

Surat himbauan penundaan tersebut berdasarkan Pemkot (Pemerintah Kota) Bogor saat ini masih dalam proses penyesuaian aturan mendirikan bangunan Gedung yang sebelumnya menggunakan nomenklatur IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sesuai adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga untuk melaksanakan penetapan masih menunggu beberapa proses administrasi yang harus ditempuh.

Wali Kota Bogor dalam kebijakannya terkait masalah tersebut selaku orang nomor 1 (satu) di Pemkot Bogor mengeluarkan poin penting kepada Kuasa Hukum dalam suratnya yang berbunyi isinya ;

Regulasi berupa produk hukum daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor dengan aturan terbaru terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pembahasan; dan

Adanya perubahan Site Plan sehingga diperlukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor. sebagai kelengkapan administrasi dalam penerbitan IMB/PBG.

Ditempat yang tidak jauh dengan lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah dalam kesempatannya saat diwawancarai oleh awak media Sorotrakyat.com dirinya menghimbau kembali kepada pihak kontraktor untuk harus mengikuti prosedur dan menjaga kondusifitas wilayah.

Camat Bogor Utara Riki Robiansyah saat diwawancarai di Pos Singgah Patroli Terpadu yang tidak jauh dengan lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, pada Kamis 30/06/2022.

“Memang, tadi saya dengan pak Kapolsek Bogor Utara bersama dengan Satpol PP, di lokasi kita memastikan dan menghimbau ulang kembali, untuk mengingatkan terkait dengan surat yang di sampaikan pak wali per tanggal kemarin (29/06), untuk sama-sama kita hormati,” kata Riki saat memantau di Pos Singgah Patroli Terpadu Kecamatan Bogor Utara, Kamis (30/06).

Masih kata dia, “dimana dengan surat pemberitahuan dari pak Wali Kota Bogor tersebut, intinya selama memang belum clear (beres) mohon untuk tidak ada kegiatan ataupun ada aktivas pembangunan di lokasi,” pungkas Camat Bogor Utara.

Hingga berita ini diterbitkan pihak dari Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hambal belum memberikan tanggapan nya kepada redaksi media Sorotrakyat.com terhadap pemberitaan ini. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version