Sorotrakyat.com | Bogor – Pada bulan Juni lalu Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR), telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada beberapa perusahaan penyedia jasa kontruksi sebagai pemenang lelang/tender.
Namun dalam tahap pelaksanaan di lapangan, pihak pelaksana dinilai telah dengan sengaja mengulur waktu kerja, semestinya terhitung dari Surat Perintah Mulai Keja (SPMK) diterima itulah, para pihak pemenang tender tersebut, wajib segera merealisasikan pekerjaan nya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini membuat Sambas Alamsyah Ketua Umum LSM GEMPAR geram, sehingga ia pun menduga Perencanaan Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mewakili Dinas PUPR Kabupaten Bogor bermain mata.
Atas kejadian ini, Sambas Alamsyah mengingatkan untuk kedepannya Dinas PUPR Kabupaten Bogor harus lebih selektif dan objektif.
“Ini jelas !, jika diawal saja sudah terjadi perlambatan,kami sebagai warga masyarakat mengkhawatirkan, apakah pembangunan ini sesuai pada jatuh tempo nya?. Lalau kalau tidak !, berapa lama batas toleransi nya?, ujarnya kepada awak media Sorotrakyat.com, Rabu (24/08).
“Ini menjadi catatan penting untuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor !. Dibulan Juni lalu kan SPMK sudah di tangan para pihak pemenang Tender !, Loh kok baru dikerjakan serius nya di bulan Agustus 2022, ini kan Pelambatan namanya,” tegasnya.
Menurut nyapun danpak dari para pihak tersebut lah sehingga tidak sedikit kegiatan masyarakat diantaranya kegiatan ekonomi, Pendidikan hingga pelayanan kesehatan masyarakat pun terhambat, bahkan terancam lumpuh di beberapa titik wilayah Desa di Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Dramaga, hingga tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kecamatan lain.
Masih kata Sambas Alamsyah Ketum LSM GEMPAR, melontarkan kiritikan bernda ejekan.
“Kalau Anda ingin menjadi Pemain tender besar, ANDA HARUS PUNYA MODAL !, kalau gak, ya .. jadilah…,” pungkasnya dengan senyuman bernada mencibir. (HrS)
Editor & Penerbit : Den.Mj