Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Dalam Pidatonya Abdul Wahid selaku Camat Bogor Tengah, Kota Bogor diacara 1st Anniversary of Culinary Central Malabar menuai kecaman dari beberapa pihak, hal itu dikarenakan diduga Camat mencoba membatasi komunikasi Masyarakat dengan Wartawan.
Tim Divisi Biro Hukum Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bogor Raya, Iwan Kusmawan SH., angkat bicara. Dirinya sangat mengecam keras atas ucapan Camat Bogor Tengah yang telah menyinggung profesi wartawan.
“Dengan adanya statement yang disampaikan oleh Camat Bogor Tengah, saudara Wahid, yang mana pernyataan tersebut sangat menyinggung perasaan teman-teman media atau teman-teman wartawan. Terkait dengan beberapa hal yang menyangkut dengan apa yang terjadi di Sentra Kuliner Kantin Malabar eks Taman Tuyul. Maka dengan ini saya menyatakan dengan tegas mengecam apa yang disampaikan Camat Bogor Tengah terkait dengan beberapa hal yang disampaikan pada saat sambutan yang dilakukan didalam 1 tahunnya Sentra Kuliner Kantin Malabar eks Taman Tuyul Malabar,” tegas Iwan saat ditemui di kantor Jaringan Informasi Advokasi (JIA), Sabtu malam (03/09/2022).
Oleh karena itu kata Ketua JIA, apabila hal-hal yang disampaikan Camat Bogor Tengah benar-benar menyinggung perasaan wartawan yang hadir pada saat kejadian tersebut.
Dirinya juga menyatakan sebagai Ketua tim Divisi Biro Hukum SWI Bogor Raya mengecam ucapan tindakan yang dilakukan oleh Abdul Wahid Camat Bogor Tengah.
“Apapun alasannya, karena saat ini pejabat atau siapapun tidak bisa melarang warga masyarakat untuk tidak melakukan komunikasi dengan siapapun, termasuk didalamnya Wartawan, apalagi ada hal-hal yang menjadi konsumsi publik yang didalamnya ada hal-hal yang akan berdampak merugikan kepada masyarakat,” terangnya.
“Secara pribadi saya sudah mendapatkan informasi dan laporan dari para Pedagang, yang mana banyak hal-hal yang memang tidak semestinya dilakukan oleh tim yang mengatasnamakan Koordinator di Sentra Kuliner Kantin Malabar eks Taman Tuyul. Karena bagaimanapun juga lahan yang saat ini ditempati oleh para pedagang adalah lahan milik Pemerintah Kota Bogor dan masyarakat tidak pernah diberitahu siapa yang ditunjuk untuk mengelola daripada sentra kuliner tersebut,” ucapnya.
“Jadi kalau memang ada hal-hal yang disampaikan oleh Camat Bogor Tengah pada malam hari ini disaat sambutan 1 Tahun Kuliner Malabar dan itu menyinggung perasaan daripada Media atau Wartawan, sekali lagi Saya nyatakan mengecam keras dan meminta Wali Kota Bogor untuk memanggil Camat tersebut, dan mengklarifikasi dengan tim Media atau Wartawan yang hadir pada malam hari ini,” pungkas Iwan Kusmawan SH., Ketua Tim Divisi Biro Hukum SWI Bogor Raya.
Abdul Wahid, Camat Bogor Tengah diduga Mempropagandakan untuk Membatasi Komunikasi antara Masyarakat dengan wartawan atau PERS ?.
Perlu diketahui, Pemerintah Republik Indonesia membuat Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers sendiri dapat diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan Pers menurut UU No.40 tentang Pers, ialah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Undang-Undang 40 tahun 1999 tersebut menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia. Dan hal itu dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Antara lain, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Padahal, Pers juga melaksanakan kontrol sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Adapun peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat Kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Saat akan meninggalkan lokasi acara, Camat Bogor Tengah Abdul Wahid, saat diwawancarai mengatakan bahwa sebelumnya telah terjadi sebuah polemik di Sentra Kuliner Kantin Malabar atau eks Taman Tuyul Malabar.
“Bukan gitu, kemarin disini ada polemik, tanpa ada konfirmasi, makanya kemarin kita satukan nih, makanya kita panggil bareng-bareng, Kita denger kesaksian dari sana, jangan sebelah pihak. Maksudnya kalau ada masyarakat disini jangan dulu dibawa keluar, konfirmasi dulu,” kata Wahid.
“Maksudnya gini, disini bentar-bentar follow up, bentar-bentar panggil wartawan sebelum di konfirmasi tuh. Kan mestinya di konfirmasi dulu. Kemarin kan sempet ramai disini,!” sambungnya.
Lebih lanjut, Wahid menegaskan tidak ada niatan untuk menyinggung. Dirinya menjelaskan bahwa ketika terjadi sebuah permasalahan harus memiliki jembatan penghubung untuk ada yang mengontrol hal tersebut.
“Makanya kata saya, musti ada jembatan, ketika ada permasalahan musti ada jembatan yang kontrol, seperti itu. Enggak ada niatan Saya menyinggung wartawan na’udzubillahimindzalik gak ada niatan kesitu Saya,” pungkasnya.
Namun dari para wartawan yang hadir dilokasi acara mengatakan sangat tersinggung dengan perkataan dalam pidatonya Abdul Wahid selaku Camat didepan khalayak umum yang mengatakan, “kepada warga atau para pedagang jika ada permasalahan tidak usah mengundang wartawan”. (DR)
Editor & Penerbit : Den.Mj