Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kantor Hukum Bam’s & Partner membuat nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya, dalam hal perlindungan dan konsultasi hukum yang akan diterima oleh organisasi profesi perwakilan Bogor Raya.
MoU tersebut dihadiri Bambang Dwi Hendrolukito ST., SH., Sona Pernandi SH., Ketua DPD SWI Bogor Raya Yusuf Mulyadi ST., Wakil Ketua 1 Deni Rachman, Wakil Ketua 2 Ryan Poerpratama SE., dan sejumlah anggota SWI Bogor Raya dan dilaksanakan di Kantor Hukum Bam’s & Partner yang berlokasi di Ruko Graha Stio Jl Soleh Iskandar No 3H lantai 3, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (16/09/22).
Dalam kesepahaman tersebut juga menuangkannya bahwa, para pengurus dan anggota SWI Bogor Raya dapat menjalankan konsultasi masalah hukum dengan Bam’s & Partner.
“Kami sepakat untuk membuat MoU tentang perlindungan dan tempat konsultasi masalah hukum dengan Bambang Dwi Hendrolukito SH, yang mana beliau sebagai pimpinan dari Kantor Hukum Bam’s & Partner,” ujar Ketua DPD SWI Bogor Raya, setelah selesai menandatangani nota kesepahaman.
“Karena kami juga sadar, bahwa profesi kami ini tidak luput dari kesalahan yang akan berakibat terjerat akan hukum. Maka kami akan selalu membangun sinergitas dan rajin berkonsultasi tentang masalah hukum dengan pimpinan Bam’s & Partner, insyaallah pak Bambang tidak keberatan dengan konsultasi kami yang akan menyita waktu beliau,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, pimpinan Kantor Hukum Bam’s & Partner menyatakan akan selalu bersinegritas dengan rekan media.
“Kami akan selalu bersinegritas dengan rekan-rekan media, karena kami juga membutuhkan kerjasama yang akan terjalin erat di kemudian hari,” ujar Bambang.
“Kalau dibilang menyita waktu kami, sudah menjadi kebiasaan kami melayani permasalahan hukum, seperti konsultasi dan sebagainya. Jadi kami juga akan senang bila dapat membantu rekan-rekan dari SWI,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj