Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Apa rasanya jika kita hidup di kampung yang tidak tertib. Bukan saja lingkungannya yang kumuh, kotor, semrawut dengan sungai yang kotor dan sampah yang berceceran. Tetapi kehidupan masyarakatnya pun tidak menimbulkan rasa aman dan nyaman. Ada tetangga yang terbiasa mabuk karena konsumsi minuman keras, atau bahkan narkoba. Ada tetangga yang selalu ribut bertengkar, atau ada tempat kos yang penghuninya selalu bermasalah dan lain sebagainya,
Sepertinya hidup di kampung seperti itu bukan impian bagi siapapun. Bisa jadi hampir semua orang ingin hidup di kampung yang tenang, tentram, tertib dengan lingkungan yang bersih, teratur, rapi dan indah. Untuk mendorong terwujudnya kehidupan kampung dan kota yang tertib, aman dan nyaman, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Merujuk pada perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, ikut mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum. Sejauh ini sudah dua wilayah yang dibina, masing-masing di Kelurahan Baranangsiang dan Kelurahan Bojongkerta. Baru-baru ini program tersebut juga diluncurkan di RW 07 Kelurahan Curug dan direncanakan menyusul kelak di Kelurahan Bantarjati.
Gagasan mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum didasarkan pada pandangan, bahwa perilaku tertib di tengah warga dapat dimulai dari warga di lingkungan terbatas seperti RT dan RW. “Dari lingkungan kecil itulah diharapkan kemudian, warga memahami serta menyadari tentang pentingnya bersama-sama mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih tertib di lingkungan yang lebih luas seperti kota,” jelas Agustiansyah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Menurutnya, yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Perda Kota Bogor No. 1 tahun 2021. Disitu ada 13 kondisi tertib yang didorong terwujud. Masing-masing tertib jalan trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya, tertib usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumberdaya air, tertib penghuni bangunan, tertib KTR, tertib sosial, tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol, tertib pelihara ternak, tertib kesehatan, tertib peserta didik, tertib tempat kos dan rumah kontrakan, serta tertib tempat hiburan dan penyampaian pendapat.
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pol PP, Asep Faizal Rahman, menjelaskan, “Upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum tentu sangat memerlukan partisipasi masyarakat setempat.” Untuk itu maka di setiap kampung yang dibina, dibentuk Satuan Tugas Trantibum. “Mereka terdiri dari warga setempat, termasuk Ketua RT dan RW,” jelasnya seperti Satgas yang sudah dibentuk di RW 07 Kelurahan Curug yang anggotanya mencapai 25 orang.
Satgas inilah yang diharapkan bisa mendeteksi secara dini potensi gangguan trantibum di kehidupan masyarakat setempat. Misalnya ada tempat kos yang tidak sesuai peruntukannya, kemungkinan peredaran narkoba dan minuman beralkohol, atau pertengkaran antar tetangga dan sebagainya. “Termasuk diharapkan mereka dapat segera melapor ke BPBD kalau ada bencana alam atau kebakaran,” tambah Faizal. Dengan adanya Satgas ini, diharapkan warga tidak perlu lagi panik dan bingung ketika membutuhkan bantuan untuk mengatasi bencana dan masalah sosial yang terjadi di wilayahnya.
Masing-masing wilayah, menurutnya, potensi gangguan tantribum itu berbeda-beda. Oleh karena itu, rujukan satgas adalah kepada ketentuan tentang 13 jenis ketertiban umum. “Jadi termasuk menjaga kebersihan lingkungan, seperti menjaga aliran sungai di wilayahnya tetap bersih tidak menjadi tempat warga buang sampah,” lanjutnya. Satgas diharapkan dapat mengimbau, mengajak dan mengingatkan warga untuk ikut bersama-sama mewujudkan dan memelihara lingkungan pemukiman yang bersih, sehat dan nyaman.
Pembinaan masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor, sejatinya tidak hanya pada upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum saja. Mereka juga mengelola kegiatan lain seperti Sekolah Tertib, Satpol PP Go to School dan Isabela, sebuah program anggota Satpol PP Kota Bogor membantu para lansia yang memerlukan pelayanan umum. “Pada dasarnya kami berupaya memberi masyarakat pemahaman, bahwa Satpol PP tidak hanya hadir untuk melakukan tindakan represif, melainkan juga tindakan persuasif dan edukatif,” jelas Faizal.
Lebih daripada itu, apa yang dilakukan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pol PP tersebut, sekaligus menjadi sarana edukasi tentang berlakunya sebuah peraturan daerah. Warga perlu disadarkan, bahwa mereka sebagai warga sebuah daerah, terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang tertuang di dalam sebuah peraturan daerah, sebagai salah satu bentuk produk hukum. Termasuk Perda tentang Ketertiban Umum. (Advertorial)
Editor & Penerbit : Den.Mj