Pemkot dan DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Keolahragaan dan PMP

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada masa sidang pertama tahun 2022 dalam pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (18/10/2022).

Dua Raperda yang ditetapkan adalah Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, Perda Keolahragaan selaras dan senapas dengan visi dan misi Kota Bogor sebagai kota keluarga dan menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang berkarakter dengan memberikan atensi yang maksimal terhadap pembangunan manusia, kultur dan tidak saja infrastruktur serta fisik.

“Perda tersebut pada intinya kita targetkan secara khusus dan terstruktur bisa menjaga kesinambungan pembinaan olahraga, baik dalam kompetisi, prestasi maupun penghargaan. Penghargaan kepada insan olahraga dapat diberikan oleh siapa saja tidak saja pemerintah, tetapi bisa berupa pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, lapangan pekerjaan, kesejahteraan, atau penghargaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bima Arya.

Pemkot Bogor akan selalu mendukung pemberian kesempatan kepada atlet berprestasi agar bisa bekerja di BUMD atau BLUD sesuai dengan ketentuan perundangan, kebutuhan serta ketersediaan posisi yang ada di tempat-tempat tersebut.

Sementara, untuk penetapan Raperda PMP kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya menjadi Perda. Bima Arya menilai sebagai perda yang strategis karena terkait program prioritas.

“Perda ini menjadi landasan bagi realisasi dari kegiatan-kegiatan yang ditargetkan akan rampung di ujung masa jabatan kami,” ujarnya.

Adapun penyertaan modal adalah berupa aset terdiri dari Tanah Plaza Bogor seluas 7.320 m2 senilai Rp 99 Miliar dan bangunannya seluas 25.709 m2 senilai Rp 72 Miliar, Tanah Pasar Kencana seluas 2.584 m2 senilai Rp 22 Miliar, Tanah Pasar Jambu Dua seluas 7.302 m2 senilai Rp 44 Miliar. Sedangkan penyertaan modal berupa uang agar mengoptimalkan penyertaan modal sebelumnya yang belum terserap.

“Insya Allah perda ini dapat menunjang tidak hanya program revitalisasi pasar sesuai rencana bisnis Perumda Pasar Pakuan Jaya Tahun 2019 – 2024. Tetapi juga bisa memberikan dukungan bagi akselerasi penuntasan program-program prioritas, dan kami mengajak DPRD Kota Bogor untuk sama-sama mengawal, mengkritisi dan memastikan agar perda ini bisa terlaksana dengan baik, efektif, efisien dan transparan serta memberikan manfaat yang maksimal bagi warga Kota Bogor,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Atang berharap dua perda ini bisa segera diimplementasikan.

“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” harapnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version