Sorotrakyat.com | Jakarta – Kegagalan Pemerintah dalam melakukan pemantauan peredaran obat obatan yang berimbas hilangnya 157 nyawa bayi di Indonesia karena gagal ginjal imbas dari beredarnya obat-obatan yang salah beredar di Indonesia berdampak kemarahan luar biasa bagi KSPI dan PARTAI BURUH dengan menggelar aksi di depan Gedung Kementrian Kesehatan, pada Jum’at 28/10/2022.
Ratusan massa aksi KSPI dan PARTAI BURUH tersebut menuntut Presiden agar dalam waktu yang secepat cepatnya mengeluarkan kebijakan untuk memecat dengan tidak hormat Mentri Kesehatan dan Kepala BPOM sebagai orang yang dinilai paling bertanggung jawab terhadap hilangnya nyawa 157 bayi di Indonesia .
“PECAT DENGAN TIDAK HORMAT Mentri Kesehatan dan Kepala BPOM sekarang juga dan bentuk Team Pencari Fakta demi mengusut tuntas kasus tersebut serta menghukum seberat beratnya siapapun yang terlibat dalam tragedi hilangnya 157 nyawa bayi2 di Indonesia,” kata Buya Fauzi (Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH) berteriak dalam orasinya.
Ditempat yang sama Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH dalam Konferensi Pers di lokasi aksi menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah RI agar menetapkan kejadian ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Helmizan (Sekertaris Umum FSP KEP KSPI sekaligus EXCO PUSAT PARTAI BURUH) juga menyatakan bahwa, “Pemerintah harus berani menutup Pabrik-pabrik Obat yang hanya berorientasi kepada keuntungan semata tanpa memikirkan kondisi bahaya anak-anak bangsa yang mengkonsumsi obat-obatan yang diproduksi,” ujarnya.
Kahar S Cahyono sebagai juru bicara dari proses audiensi dengan pihak Kementerian Kesehatan juga menyampaikan dalam audiensi bahwa ada sebuah kejanggalan dari tragedi yang terjadi pada saat ini dikarenakan tiba-tiba ada pihak asing yang menawarkan obat penawar racun sebagai solusi penanggulangannya .
“Kita tidak akan biarkan kejahatan dibiarkan dan hanya dianggap sebagai keadaan yang biasa biasa saja, kata Buya Fauzi menutup orasinya .
Aksi ditutup setelah Audiensi selesai dilaksanakan dan hasil audiensi disampaikan oleh Kahar S Cahyono. Setelah berita ini diterbitkan pihak Kemenses dan BPOM (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj