Sorotrakyat.com | Kabupaten Bekasi – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi pada kamis 10/11/2022 yang bertepatan dengan hari pahlawan.
Federasi serikat pekerja/buruh menyampaikan sudah mengirimkan instruksi unjuk rasa kepada PUK SPA untuk mengirimkan anggotanya pada aksi unjuk rasa hari ini.
Pun tak ketinggalan Pangkorda Garda Metal Kabupaten/Kota Bekasi, Supriyatno, meminta anggota garda metal Bekasi agar mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa dan pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada anggota garda metal Bekasi melalui PUK SPA FSPMI.
“Instruksi pengawalan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah tahun 2023 sudah dikirimkan kepada Disnaker Kabupaten Bekasi melalui pengurus PUK SPA FSPMI,” ujarnya.
“Dan PUK SPA FSPMI Bekasi memfasilitasi anggota garda metal dalam menjalankan instruksi tersebut untuk mengamankan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah tahun 2023 di Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Para buruh bekasi mulai bergerak untuk menolak penetapan kenaikan upah tahun 2023 berdasarkan UU Cipta kerja dan turunnya PP 36 tahun 2021.
Seperti kita ketahui bahwa Kementrian Tenaga kerja RI membuat pernyataan pada saat menerima peserta aksi di kemenaker 4 November 2022 yang lalu, melalui Dirjen PHI Menaker menyatakan pemerintah akan melihat sejauh mana penolakan para buruh terhadap PP 36/2021.
Dalam aksi ini diperkirakan akan diikuti ribuan buruh dari beberapa federasi serikat pekerja/buruh di Kabupaten/Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). (NK)
Editor & Penerbit : Den.Mj