banner 720x90

Aksi KSPI dan Partai Buruh Jabar Gelar Rapat Akbar di Gedung Sate

banner 468x60

Sorotrakyat.com | Bandung – Menindaklanjuti aksi dan hasil audiensi KSPI dan PARTAI BURUH Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Selasa 15 November 2022 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, hari ini KSPI dan PARTAI BURUH Jabar kembali menggelar aksi di Gedung Sate Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu 16/11/2022.

Dalam mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan sekaligus mengawal hasil audiensi kemarin dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, yang telah bersepakat untuk menaikkan UMK Buruh Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 13%, dan keluar dari aturan surat Mentri Tenaga Kerja Ida Fauzia yang ditujukan untuk seluruh Gubernur di Indonesia, dengan pesan di dalamnya bahwa seluruh Gubernur di Indonesia wajib menjadikan PP No 36 Thn 2021 sebagai turunan OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja untuk formulasi kenaikan Upah Buruh Indonesia untuk Tahun 2023.

Buya Fauzi (Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH) yang memimpin jalannya aksi menyampaikan dalam orasi pembukanya bahwa seluruh Kaum Buruh di Provinsi Jawa Barat WAJIB mengawal ketat hasil audiensi kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, agar tidak terjadi kebohongan pada Rapat-rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Kaum Buruh Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk tidak memiliki keraguan sedikitpun untuk melakukan aksi MOGOK NASIONAL jika kebijakan Gubernur Provinsi Jawa Barat MENGINGKARI hasil audiensi KSPI dan PARTAI BURUH Provinsi Jawa Barat dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi kemarin di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Buya Fauzi juga menyampaikan agar Presiden RI mencopot Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauzia yang terus menerus mengeluarkan kebijakan penuh kebencian kepada Buruh Indonesia yang bisa berdampak buruknya iklim investasi dengan surat yang sudah diterbitkan dan ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk menaikkan Upah Buruh Indonesia di Tahun 2023 sebesar 1% s/d 2% mengikuti formulasi PP No 36 Thn 2021 .

Hal senada disampaikan oleh Dadan Sudiana (Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat) yang juga menjabat sebagai Sekertaris EXCO PARTAI BURUH Provinsi Jawa Barat pun berpesan dalam orasinya.

“Bahwa gelombang aksi KSPI dan PARTAI BURUH Provinsi Jawa Barat adalah bentuk Konsolidasi KSPI dan PARTAI BURUH Provinsi Jawa Barat demi menggagalkan OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja secara liar diberlakukan di Indonesia,” tegasnya.

Ditempat yang sama Dede Koswara (Anggota Dewan Pengupahan unsur KSPI) usai Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mengatakan, “Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hari ini ditunda hingga 22 November 2022 dikarenakan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi seluruh Indonesia akan menggelar Rapat untuk membahas formulasi baru Kenaikan Upah Buruh di Indonesia yang lebih adil bagi Kaum Buruh di Jawa Barat,” kata Dede.

“Efek dari dibahasnya formulasi baru kenaikan Upah Buruh Jawa Barat untuk Tahun 2023 tersebut adalah dimundurkannya penetapan UMP di Jawa Barat yang semestinya ditetapkan pada Tanggal 20 November menjadi Tanggal 27 November 2022,” jelasnya.

Pun hal yang sama terjadi pada penetapan UMK di Jawa Barat yang awalnya ditetapkan pada 30 November menjadi Tanggal 7 Desember 2022.

“Tetap siaga satu dan tingkatkan Eskalasi Gerakan lapangan agar Pemerintah RI benar-benar serius melaksanakan seluruh keputusan sesuai dengan tuntutan,” pungkas Buya Fauzi menutup orasinya, sekaligus menutup seluruh rangkaian aksi KSPI dan PARTAI BURUH Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, pada Rabu (16/11).

Turut hadir pula pada aksi hari ini Suparno (Ketua DPW FSPMI Jawa Barat sekaligus Ketua EXCO PARTAI BURUH Provinsi Jawa Barat). (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

banner 728x90
Exit mobile version