Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitaran Pasar Kebon Kembang, hari ini Senin (24/1) diteribkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail pun angkat suara terkait penertiban ini.
Menurut Mahpudi, berdasarkan informasi yang ia terima dari para PKL, penertiban ini dilakukan untuk melancarkan acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang akan dilaksanakan, Kamis (25/1).
Ia pun menilai, jika penertiban PKL hanya untuk melancarkan kegiatan Musrenbang, maka tidak ada esensi didalamnya dan merugikan masyarakat kecil yang harus kehilangan pendapatan.
“Ini tidak masuk akal kalau penertiban hanya untuk melancarkan kegiatan Musrenbang Bogor Tengah karena disitu akan dijadikan lokasi Musrenbang, tidak ada esensinya. Kasian mereka,” ujar Mahpudi.
Lebih lanjut, Mahpudi menilai jika Pemkot ingin menertibkan lokasi pasar, seharusnya ada langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 125 tahun 2015 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dimana sebelumnya perlu adanya pendataan dan pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan terakhir perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL.
“Jadi penertiban PKL itu tidak bisa sekonyong-konyong. Ada aturannya. Kalau mau Musrenbang kan bisa di tempat lain, anggaran ada, lokasi banyak, kenaap harus di pasar dan menyusahkan rakyat kecil,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj