Sorotrakyat.com | Kota Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk melakukan penataan kabel-kabel yang masih melintang diatas permukaan tanah. Kesemrawutan kabel – kabel tersebut kembali jadi perhatian pemkot.
Rencana penataan kabel – kabel ini sudah dibahas sejak 2019 lalu, namun masih banyak kendala yang dijumpai. Terutama untuk menerapkan Sistem Ducting atau kabel tanam bawah tanah di Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim melakukan studi banding ke Kota Semarang yang sudah lebih dulu menerapkan sistem ducting atau proyek prasarana pasif telekomunikasi, Senin (20/2/2022) pagi.
Dedie, didampingi beberapa OPD terkait melihat langsung titik di jalan utama Kota Semarang yang akan diterapkan sistem ducting. Seperti di Jalan Panandaran, Jalan Pemuda, dan Jalan Gajah Mada. Jika tak meleset, pada akhir bulan ini titik – titik tersebut kabel – kabel yang melintang sudah tertanam.
“Kenapa menjadi perhatian, karena pertama pasti mengganggu keindahan kota dan secara visual sangat tidak estetis. Yang kedua kelihatannya pengendalian dari pemasangan kabel atas, khususnya kabel fiber optik yang dilakukan oleh operator maupun provider ini juga tidak bisa dilakukan lagi ke depan secara semena-mena,” tegas Dedie usai peninjauan.
Artinya, sambung Dedie, Pemkot Bogor terus berupaya mencari solusi agar kedua hal tersebut menjadi permasalahan besar di kemudian hari. Meskipun, langkah yang harus ditempuh tidaklah mudah.
“Ini melibatkan juga asosiasi – asosiasi, perusahaan jasa atau provider-provider yang menggunakan kabel fiber optik melalui lintasan atas. Harus juga kemudian dikoordinasikan dengan beberapa instansi lain, seperti Telkom, PGN, termasuk juga PLN dan PDAM,” terangnya.
Kota Semarang kini sudah siap dengan sarana untuk menunjang sistem ducting. Dengan pelaksana dari sistem tersebut adalah PT Moratelindo Semarang, yang memang memiliki pengalaman dengan penerapan sistem ducting sepanjang 30 kilometer.
Kata Dedie, dinas terkait juga akan mencoba untuk menyelaraskan dengan regulasi yang ada. Dengan begitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) tentang itu bisa disiapkan.
“Termasuk juga mungkin kita koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait yang sebetulnya sudah mengajukan semacam MoU untuk pilot project di Kota Bogor. Khususnya di area sistem satu arah (SSA), sehingga kita punya gambaran,” sambung Dedie.
“Sehingga Kota Bogor ini penataannya bisa lebih baik. Dan hal ini perlu kita koordinasikan dengan PUPR pusat dan provinsi sebagai pengampu jalan yang ada di Kota Bogor,” katanya menambahkan. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj