Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor menyerahkan sertifikat untuk 26 tempat ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Dengan rincian 11 masjid, 10 musala, 4 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan 1 pondok pesantren.
Pendataan dilakukan Kantor Pertanahan dengan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Penyerahan secara simbolis dilakukan di aula Kantor Pertanahan ATR/BPN, Jumat (10/3/2023).
Kepada para penerima sertifikat, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa sertifikat ini sangat bermanfaat untuk para pemilik tempat ibadah dalam kejelasan status tanahnya untuk tidak ragu lagi, karena sudah memiliki keabsahan dari dokumen hak atas tanahnya.
“Sehingga dengan demikian ada peluang untuk mendapatkan berbagai macam bantuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun dari pemerintah daerah Kota Bogor,” kata Dedie usai penyerahan.
Meskipun begitu, Dedie mengaku memang masih banyak tempat ibadah yang belum tersertifikasi. Dengan program ini, tentu mendukung kesempurnaan peta bidang digital Kota Bogor yang akan menginjak angka seratus persen.
“Jadi, ini merupakan bagian dukungan dari Pemerintah Kota Bogor untuk membuat seluruh bidang tanah di Kota Bogor tersertifikasi dan terdata dengan baik,” ungkapnya.
Dari data yang tercatat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor, Rahmat mengatakan saat ini ada kurang lebih 1.500 tempat ibadah yang berdiri di Kota Bogor. Dari jumlah itu, ada 669 tempat yang sudah tersertifikasi wakaf.
“Hari ini ada 26, jadi mungkin sekitar 65 persennya. Kita melakukan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren di Kota Bogor, ini dukungan dari pemerintah terhadap seluruh kegiatan dan aktifitas masyarakat terkait dengan hak atas tanahnya dan asetnya,” kata Rahmat.
Sebagai informasi, bahwa 26 tempat ibadah yang mendapat sertifikat itu berdiri diatas lahan seluas 13.706 m2. Amanat dari Presiden ini, sambung Rahmat, akan terus dipercepat. Terutama di bulan Ramadan.
“Tentunya kita juga bekerjasama dengan apatatur wilayah, camat dan lurah. Serta dengan KUA dan Departemen Agama (Depag),” singkatnya menambahkan.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Dede Supriatna menuturkan mengacu Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004, bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terkait dengan aset keagamaan. Terutama lembaga-lembaga pendidik, pendidikan agama dan keagamaan.
Menurut Dede, para pemilik tempat ibadah juga harus merasa aman dan nyaman dengan sertifikat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan, termasuk kegiatan sosial.
“Alhamdulillah dari tahun ke tahun selalu ada akselerasi. Dimana hari ini, Kantor Pertanahan Kota Bogor membuktikan dan memastikan supaya aset-aset wakaf itu betul-betul aman di Kota Bogor. Mudah-mudahan yang belum tersertifikasi segera terealisasi, karena sertifikat tanah wakaf itu belum bisa maju kalau Akta Ikrar Wakaf (AIW) nya belum selesai,” katanya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj