Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus prostitusi online, berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota menjelaskan ada Dua orang pelaku yang berinisial FE (22) dan YM (24) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di dalam kamar Apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin 03 Maret 2023.
“Kedua orang ini ditangkap sebagai pelaku prostitusi dengan menjalankan peran sebagai mucikari dan pemilik kamar. Para pelaku ini diketahui memiliki wanita berinisial SJ (18) asal Ciampea Bogor yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur via aplikasi MiChat,” kata Kompol Rizka.
Pelaku berhasil diamankan saat mereka melakukan transaksi. Motif yang mereka lakukan adalah tuntutan ekonomi.
“Setelah pengungkapan yang kita lakukan dalam platform itu, range (tarif) harga SJ Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),” terangnya.
Kompol Rizka menjelaskan, dalam satu malam, para pelaku itu dapat bertransaksi menjual wanita tersebut kepada para hidung belang sebanyak 2 kali.
“Harga itu tawar menawar. Tapi, semalam atau satu hari, perempuan itu bisa meladeni dua kali pelanggan,” jelasnya.
Adapun kedua pelaku ini bersama PSK – nya ditangkap dalam satu kamar yang sama. “Kita masih lakukan pendalaman. Namun, dalam kasus ini kita gunakan TPPO. Itu hanya satu kamar,” sambungnya.
Kasat Reskrim juga memaparkan, dua orang pria yang ditangkap ini dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda. FE (23) berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.
“Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemputan dan penyerahan kunci,” ujarnya.
Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit Handphone dan 1 dus alat kontrasepsi
“Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Rizka. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj