Sorotrakyat.com | Bandung – Pembangunan pasar Banjaran dinilai telah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Bandung dan telah tertuang dalam RPJMD yang saat penyusunannya dibahas oleh pihak eksekutif berserta legislatif dan dibahas pada sidang paripurna.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Praniko Imam Sagita setelah melakukan audiensi dengan perwakilan pedagang pasar Banjaran yang tergabung dalam Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran di Ruang Rapat Komisi B – DPRD Kab. Bandung, pada Jum’at siang (23/06/23).
Menurut Praniko dari hasil audiensi tersebut didapatkan lima tuntutan dari peserta audiensi yaitu yang pertama adalah adanya pemberian kepastian pembangunan pasar Banjaran. Kedua yaitu segera mengosongkan dan membongkar pasar lama yang dimilki pemerintah, ketiga segera mempersatukan pedagang agar tidak membingungkan konsumen atau pembeli, keempat segera menata PKL agar tidak tidak kembali berjualan di sepanjang jalan raya Banjaran. Serta kelima segera memberikan kejelasan dan penjelasan terhadap masyarakat pedagang.
Praniko mengatakan apabila dikaitkan dengan Visi dan Misi Bupati Bandung, maka pembangunan pasar Banjaran merupakan bagian dari kesepakan Visi da Bupati yang dituangkan dalam RPJMD dan dijalankan oleh Pemkab Bandung.
Mewakili Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam berharap, pembangunannya (Pasar Banjaran) dapat terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tadi juga mendengar ada sekitar 1400an pedagang yang sudah setuju dan diwakilkan oleh beberapa orang yang datang tadi dan mendesak (pembangunan pasar Banjaran),” ungkap Praniko.
Praniko menjelaskan bahwa pada hari ini Komisi B DPRD Kabupaten Bandung melakukan audiensi dengan para pedagang yang mendukung Program Revitalisasi Pasar Banjaran dan sehari sebelumnya menerima audiensi dari para pedagang yang menolak program revitalisasi tersebut.
“Apabila dibiarkan ini akan menimbulkan ekses tidak baik dan akan menimbulkan ancaman kamtibnas di lapangan. Kita tidak menginginkan itu. Kami minta Pemerintah daerah harus betul-betul mensikapi pernasalahan ini sesuai aturan dan tegas mengambil keputusan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Terkait dengan masih ada pihak yang belum menyetujui program revitalisasi Pasar Banjaran, Praniko mengatakan bahwa agar semua pihak dapat menghormati proses peradilan yang saat ini masih berlangsung di PTUN. Baik di dalam putusan sela maupun putusan yang sudah dibacakan di lapangan, Praniko menuturkan bahwa sebelum putusan akhir PTUN ditetapkan, tidak ada klausal untuk menghentikan proses revitalisasi.
“Akan diputuskan di putusan akhir apakah akan ditunda atau tidak,” kata Praniko.
Menutup keterangannya, Praniko menegaskan bahwa sejak RPJMD ditetapkan dan ditandatangani, DPRD Kabupaten Bandung telah mendukung semua program dan kegiatan Pemkab Bandung.
“Bukan hanya pasar Banjaran saja, tapi semua pasar yang sudah dituangkan dalam RPJMD dan sudah diparipurnakan tentunya menjadi kesepakatan Pemerintahan Daerah yang di dalamnya ada unsur eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj