Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Dirut (Direktur Utama) RSUD Kota Bogor, dr. H. Ilham Chaidir M.Kes., sangat optimis akan meraih akreditasi paripurna atau akreditasi bintang lima dalam penilaian dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) Damar Husada Paripurna (DHP).
Keoptimisannya itu didasari dari kesiapan dan komitmen jajaran struktural maupun seluruh karyawan RSUD Kota Bogor dalam meningkatkan kualitas mutu layanan dan keselamatan pasien.
Apalagi sebelumnya, RSUD Kota Bogor telah memiliki pengalaman penilaian akreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada 2017 lalu. Saat itu RSUD Kota Bogor mendapatkan akreditasi paripurna.
Dirut RSUD Kota Bogor melanjutkan, penilaian akreditasi oleh LARS DHP telah berlangsung sejak Kamis (20/3) lalu. Saat itu tim akreditasi dari LARS DHP melakukan telusur dokumen dari unggahan dokumen seluruh kelompok kerja (Pokja) tim akreditasi RSUD Kota Bogor. Hasil uji telusur tersebut, cukup memuaskan dan memenuhi standar tim penilai.
Selanjutnya, tim penilai akan melakukan survei ke RSUD Kota Bogor pada Selasa (25/7) dan Rabu (26/7), untuk memastikan secara langsung bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bogor memiliki sasaran pada peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien.
“Kita harus paripurna,” kata Buya Ilham Chaidir sapaan akrab Dirut RSUD Kota Bogor dengan nada optimisnya, (26/07/2023).
Dengan mendapatkan akreditasi paripurna, membuktikan bila layanan kesehatan yang disediakan RSUD Kota Bogor telah memenuhi standar dan ketentuan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/ Menkes/1128/2022 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Dimana setiap layanan RS, tidak hanya berorientasi dan peningkatan mutu layanan saja. Namun juga mendengar masukan dan aduan dari pasien dan keluarga, menghormati hak-hak mereka, dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses pelayanan.
Selain itu, akreditasi ini juga akan menjadi bukti bila RSUD Kota Bogor telah berupaya menciptakan budaya mau belajar dari laporan insiden keselamatan pasien. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien bagi karyawan, dan terus berupaya membangun kepemimpinan dan budaya kerja yang mengutamakan kerja sama.
“Akreditasi menunjukkan komitmen nyata sebuah rumah sakit untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien, memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya mengurangi risiko bagi para pasien dan staf rumah sakit,” tutur dr. H. Ilham Chaidir, yang juga menyandang gelar Ustadz.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein Sjuhairi Rowi mengungkapkan, bila RSUD Kota Bogor telah melakukan berbagai kesiapan dalam menghadapi penilaian akreditasi oleh LARS DHP.
Seperti, melakukan penilaian mandiri secara periodik tentang pemenuhan standar akreditasi rumah sakit. Hal itu dilakukan guna mendeskripsikan kemampuan RSUD Kota Bogor dalam memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan.
Dari penilaian secara mandiri itu, kata dia, seluruh jajaran managemen RSUD menilai bila RSUD Kota Bogor mampu meraih akreditasi Paripurna. “Tentu, hal ini yang menjadikan kita percaya diri untuk mengajukan permohonan survei kepada lembaga independen penyelenggara akreditasi LARS DHP”
“Untuk mendapatkan akreditasi Paripurna, seluruh Bab dan ketentuan akreditasi harus mendapatkan nilai minimal 80 persen. Dan kami yakin akan meraih itu,” singkat dr. Armein, sapaan akrabnya.
Sementara itu Sub Koordinator Mutu dan Akreditasi RS, dr. Yas Budaya mengatakan, akreditasi rumah sakit merupakan suatu pengakuan publik terhadap mutu layanan RS melalui suatu lembaga independen atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatu asesmen pakar yang berkompeten.
Kata dia, penilaian akreditasi meliputi ketersediaan SDM, sarana prasarana serta proses pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Penentuan skor dari elemen penilaian dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, hasil telusur, kunjungan lapangan, simulasi kepada petugas, wawancara, dan klarifikasi yang ada di standar akreditasi.
Setelah proses tersebut dilakukan, lanjut dia, maka surveior menyampaikan hal yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi kepada RS secara langsung/luring. Tujuan tahapan ini adalah untuk memberi gambaran kepada rumah sakit bagaimana proses akreditasi yang telah dilaksanakan dan hal-hal yang perlu mendapat perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Selanjutnya, hasil akreditasi disampaikan oleh LARS DHP kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan paling lambat lima hari kerja setelah dilakukan survei. Sementara sertifikat hasil akreditasi akan diterima RSUD Kota Bogor, empat belas hari setelah survei dilakukan.
“RSUD Kota Bogor juga akan mendapatkan rekomendasi perihal perbaikan atau tindak lanjut terkait hal-hal yang harus diperbaiki,” terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenkes, pada akhir Desember 2021, tercatat terdapat 3.120 RS telah teregistrasi di Indonesia. Sebanyak 2.482 atau 78,8 persen, telah terakreditasi dan 638 RS atau 21,2 persen belum terakreditasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target RPJMN tahun 2020 – 2024.
Di Bogor, tercatat beberapa RS telah mendapat akreditasi Paripurna bersama LARS DHP. RS tersebut yakni, RSUD Leuwiliang, dan RSUD Ciawi. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj