Sorotrakyat.com | Depok – Pernyataan Agus Raharjo, mantan Ketua KPK, yang menyebut bahwa dirinya dimarahi oleh Presiden Joko Widodo saat menangani kasus e-KTP, menimbulkan kecurigaan publik.
Agus Raharjo mengatakan bahwa dia dimarahi Jokowi karena terlalu fokus pada kasus e-KTP, yang melibatkan sejumlah petinggi partai politik.
Hal itu disampaikan saat diwawancarai oleh Rosianna Silalahi; Soal dia dimarahi oleh presiden Joko Widodo saat menangani kasus e-KTP.
Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, mengatakan bahwa pernyataan Agus Raharjo menjawab ke media tersebut, itu benar dan pasti benar. Dan tidak mengada-ada.
Agus tahu betul kalau pernyataan nya itu beresiko kalau dia berbohong atau merekayasa isu tersebut.
Bahkan menurut Novel Baswedan mantan penyidik senior KPK. Novel yang korban matanya saat di KPK itu bilang pernah mendengar Agus Raharjo mau mundur terkait kasus e-KTP yang di usut KPK. Agus mau mundur agar kasus e-KTP tetap terus di lanjutkan.
Kasus e-KTP ini terus di usut oleh KPK. Dan Setya Novanto mantan ketua umum Golkar dan ketua DPR akhirnya mendekam di penjara hingga saat ini.
Setelah kasus e-KTP ini merebak dan diusut oleh KPK. Nampak nya Presiden Jokowi itu tidak senang. Bisa jadi makanya. Jokowi marah saat ketemu dengan Agus Raharjo waktu itu.
Kecurigaan publik semakin meningkat setelah revisi UU KPK yang dilakukan oleh pemerintah. Revisi tersebut dinilai melemahkan KPK dan membuat lembaga antirasuah tersebut berada di bawah kendali Presiden.
Muslim Arbi, mengatakan bahwa pernyataan Agus Raharjo dan revisi UU KPK merupakan bukti bahwa Jokowi adalah sumber korupsi dan pelemahan KPK.
“Jokowi marah kepada Agus Raharjo karena kasus e-KTP yang melibatkan para kroninya. Setelah itu, Jokowi melakukan revisi UU KPK untuk melemahkan KPK dan melindungi para kroninya,” kata Muslim Arbi.
Muslim Arbi juga mengatakan bahwa perlindungan terhadap kasus-kasus korupsi kakap, seperti kasus dana PCR 1.700 triliun dan kasus Gibran dan Kaesang, juga merupakan bukti bahwa Jokowi adalah sumber korupsi.
“Dengan KPK yang berada di bawah kendalinya, Jokowi dapat dengan mudah melindungi para kroninya dari jeratan hukum. Ini jelas merupakan bentuk korupsi,” kata Muslim Arbi.
Menurut Muslim Arbi, pernyataan Agus Raharjo dan revisi UU KPK merupakan bukti bahwa Jokowi adalah koruptor.
“Dalam hukum, pelindung itu dapat dianggap sebagai pelaku juga. Jadi, Jokowi adalah koruptor juga,” kata Muslim Arbi. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj