Sorotrakyat.com | Jakarta – Perwakilan serikat buruh tingkat nasional, serikat tani dan NGO perburuhan menyampaikan duka mendalam kepada buruh dan keluarganya yang menjadi korban dalam tragedi ledakan tungku peleburan nikel di kawasan IMIP. Mereka pun mengecam perusahaan dan negara yang lalai menyediakan dan memastikan sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan kerja bagi buruh di perusahaan tersebut.
Kabar duka kembali menyelimuti dunia perburuhan Indonesia di penghujung tahun 2023. Sebanyak 13 buruh PT Indonesia Tsingsan Stainless Steel (PT ITSS) meninggal dan 46 lainnya mengalami luka bakar dan patah tulang akibat meledaknya tungku peleburan nikel di kawasan PT International Morowali Park (PT IMIP) yang terletak di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Meledaknya tungku yang menyulut kebakaran besar di area smelter 41 tersebut terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, pukul 05:30 WITA. Dari 13 buruh yang meninggal 5 orang di antaranya buruh yang berasal dari China.
Kecelakaan kerja terjadi saat tungku sedang dalam perawatan mingguan yang dilakukan oleh buruh-buruh bagian mekanik. Salah satu pekerjaan perawatan tungku yaitu dengan melakukan proses pemotongan dan pengelasan plat baja pada area tungku. Saat melakukan pengelasan, bagian bawah tungku masih terdapat slag panas atau endapan cairan panas yang menumpuk akibat intensitas produksi yang tinggi. Suhu tinggi yang berasal dari slag panas memicu ledakan tabung oksigen yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan tungku. Ledakan tersebut menyebabkan kebakaran dan menjalar ke hampir seluruh area smelter.
“Perintah maintenance, sering kali dilakukan dalam kondisi tungku masih dalam keadaan panas, padahal menurut Standard Operational Procedure (SOP), perawatan tungku harus dalam keadaan aman, sehingga mesin tungku harus dimatikan dan didinginkan selama 1 minggu sebelum proses perawatan,” ungkap RN, salah satu buruh mekanik yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI), Selasa, 26 Desember 2023.
Tuntutan produksi yang tinggi membuat keselamatan buruh terancam. Bahkan dalam beberapa pengalaman RN, saat sedang dalam perbaikan, sering kali mesin tungku masih dalam keadaan hidup.
“Kami pernah diperintahkan untuk membantu perbaikan furnish tungku yang rusak di PT Walsin Nickel Industry Indonesia (PT WNII), sementara masih dalam proses pengelasan, mesin tungku sudah dinyalakan. Meskipun saat itu tidak terjadi apa-apa, tapi itu-kan membahayakan keselamatan kami,” tambah RN yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI) namun sering dipindahkan ke perusahaan di kawasan IMIP.
Untuk diketahui, PT IMIP memberlakukan praktik ketenagakerjaan yang cenderung melanggar peraturan perundangan. Pertama, buruh melamar ke PT IMIP. Kemudian, PT IMIP menyalurkan buruh ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PT IMIP. PT IMIP ibarat calo tenaga kerja. Kedua, jika buruh sudah bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT IMIP, manajemen dapat memindahkan buruh ke perusahaan lain tanpa persetujuan buruh. Ketiga, meskipun jenis pekerjaannya tetap dengan sifat pekerjaan yang berbahaya, hubungan kerja buruh dengan perusahaan bersifat kontrak. Sehingga, buruh dapat sewaktu-waktu dan sewenang-wenang dipindah-pindahkan ke perusahaan lain atau dipecat. Dan, tidak mendapat perlindungan keamanan kerja ketika mengalami kecelakaan.
Hal ini menggambarkan bahwa perusahaan smelter semacam PT ITSS dan PT IMIP sebagai pengelola kawasan secara struktural telah melakukan pembiaran terhadap praktik kerja di bawah standar keamanan, sekaligus pengabaian terhadap hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh. Hal ini kemudian diperkuat dengan temuan lingkar belajar buruh PT IMIP, yang menegaskan bahwa para buruh sebagian besar sering dipindah-pindahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain di dalam kawasan IMIP. Akibatnya, tekanan mental yang tinggi karena diburu target produksi menuntut para buruh bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan mengancam nyawa mereka.
Pada sisi lain, kawasan PT IMIP juga mengabaikan sarana dan prasarana atau infrastruktur K3 yang layak. Diketahui, 5 orang dari 13 buruh yang tewas saat insiden tersebut, terjebak dalam pusaran api karena tidak adanya jalur evakuasi yang tersedia. Beberapa buruh yang terjebak memilih untuk melompat dari lantai 3 bangunan smelter yang mengakibatkan cedera patah tulang serius hingga muntah darah. Hal ini belum ditambah lagi dengan ketiadaan alat transportasi medis yang memadai. Sehingga para buruh yang mengalami luka dan cedera berat harus diangkut menggunakan menggunakan truk pasir. Beberapa buruh yang meninggal dikarenakan telat mendapatkan penanganan medis.
Hal lainnya menyangkut mitigasi yang buruk terlihat dari penanganan kebakaran akibat ledakan tungku. Sebagaimana yang diungkapkan salah satu buruh, “Kejadian ledakan dan kebakaran sekitar pukul 05:30 WITA, namun api baru bisa dipadamkan pada pukul 09:00 WITA, karena keterlambatan datangnya mobil pemadam kebakaran,” ungkap DR menegaskan PT IMIP lalai dalam memitigasi kecelakaan kerja.
Abainya strategi mitigasi kecelakaan kerja kawasan PT IMIP juga terlihat dari sulitnya akses fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau secara cepat tanggap. Para korban insiden meledaknya smelter 41 harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk segera mendapatkan pertolongan medis secara cepat. Hal yang mengakibatkan cedera dan luka serius yang dialami para buruh dapat bertambah parah bahkan jika tidak ditanggulangi dengan upaya preventif dapat berakhir dengan kematian.
“Ini merupakan persoalan serius. Negara dan perusahaan harus bertanggung dalam kasus kecelakaan ini,” terang Yahya dari SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional).
Namun, bukannya berusaha mengungkap sebanyak-banyak fakta kejadian agar membantu proses investigasi. PT IMIP justru melakukan intimidasi dan pelarangan pendokumentasian terhadap fakta-fakta lapangan yang dilakukan. Tindakan tersebut kemudian dipertegas ulang, karena diketahui PT IMIP secara terang-terangan menempatkan pelarangan tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kawasan. Kurang lebih berbunyi: Barang siapa yang menyebarluaskan dan mempublikasikan gambar atau video tentang perusahaan dan kawasan PT IMIP tanpa seizin pimpinan dan tembusannya akan diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Permasalahan ini juga menambah daftar pelanggaran atas buruknya kondisi kerja industri pertambangan nikel yang digenjot oleh negara. Sebagai ‘anak emas’, industri hilirisasi kerap dipuja dengan Proyek Strategis Nasional, program energi terbarukan dan pembukaan lapangan kerja. Sebaliknya, PT IMIP justru memperlihatkan perampasan tanah dan pelucutan hak buruh.
“Program hilirisasi yang digembar-gemborkan pemerintah pada faktanya banyak mengabaikan hak-hak buruh, mereka harus bekerja dengan mempertaruhkan nyawa,” jelas Sunarno Ketua Umum Konfederasi KASBI.
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai media, terdapat 24 insiden kecelakaan kerja di IMIP sepanjang 2018-2023, yang menewaskan sebanyak 35 orang buruh dan 81 orang buruh mengalami luka ringan hingga mengalami cacat permanen.
“Buruh bekerja dengan kondisi kerja yang sangat buruk,” tegas Catur Widi, peneliti buruh tambang dari Rasamala Hijau Indonesia.
Seperti diketahui sebelum ini tepat pada tanggal 25 Desember 2022 , PT Gun Buster Nickel (PT GNI) Industri juga mengalami hal serupa. Artinya tidak ada langkah serius dan negara dalam membenahi hak keselamatan kerja buruh. “Kejadian kecelakaan kerja terus-menerus berulang karena negara dan pengusaha lalai memenuhi hak buruh,” jelas Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan SH.
Oleh sebab itu kami Solidaritas Buruh IMIP Morowali mendesak dan menuntut tanggung jawab negara dan PT IMIP atas tragedi meledaknya smelter 41 di PT ITSS yang menewaskan 13 buruh dan 46 korban lainnya. Beberapa tuntutan kami di antaranya:
- Mendesak negara untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PT ITSS di kawasan PT IMIP. Diduga kuat bahwa PT ITSS dengan sengaja mengondisikan buruh dalam kondisi kerja berbahaya.
- Menuntut PT ITSS untuk memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.
- Mendesak negara untuk menginvestigasi semua perusahaan di IMIP dengan melibatkan serikat buruh.
- Tingkatkan standar keselamatan kerja yang menjamin hak dasar buruh termasuk infrastruktur keselamatan dan kebijakan operasional produksi.
- PT IMIP harus bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan kerja.
- Hentikan intimidasi terhadap buruh PT ITSS dan IMIP yang mendokumentasikan peristiwa kecelakaan kerja.
- Stop mengorbankan hak buruh untuk kepentingan investor
- Mendesak negara menjamin hak-hak buruh yang bekerja di PT IMIP.
Selasa, 26 Desember 2023
Solidaritas Buruh IMIP Morowali
- Konfederasi KASBI
- Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN)
- Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
- Jaringan Lingkar Belajar Buruh IMIP
- Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
- Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
- Rasamala Hijau Indonesia
- Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
- Safety
- Trimurti.ID
- Lingkar Studi Advokat
Narahubung:
Catur Widi – RHI (+62 821-3328-4003)
Ali – AGRA (+62 821-2013-5553)
Yahya – SGBN (+62 813-1672-4952)
Sunarno – Konfederasi KASBI (+62 812-8064-6029)
Iwan Kusmawan – DPP SPN (+62 817-0333-4092)
Zaenal Rusli – FSBKU (+62 881-2589-062)
Ardi – FPBI (+62 858-6372-3372)
(Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj