Sorotrakyat.com | Majene — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBHH), DR. Dudung A. Abdullah, menjadi narasumber dalam acara Training Hukum bagi Dai dan Guru se-Sulbar yang digelar dalam rangkaian Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Hidayatullah Sulawesi Barat (Sulbar) bertajuk “Menjadi Guru dan Dai Cerdas Hukum, Antisipasi Pelanggaran Hukum dalam Proses Pembinaan Ummat” di Kota Mejene, Sabtu, 1 Rajab 1445 H (13/1/2024).
Pada kesempatan tersebut Dudung menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan undang undang sehingga mengarahkan penggunaan media sosial yang lebih bijaksana agar tidak terjerembab pada kasus hukum atau terperosok pada delik pidana.
Dudung menguatkan pemaparannya dengan menyajikan muatan dan substansi daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketuk palu oleh DPR RI diawal tahun ini.
“Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan materi perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga menjadi perubahan yang ketiga,” katanya.
Dalam paparannya, Dudung menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap peraturan hukum terkini, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat.
Ia menyoroti beberapa poin kunci yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, termasuk aspek perubahan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Selain membahas aspek hukum, Dudung juga memberikan penekanan pada kewaspadaan dalam bermedia sosial. Menurutnya, masyarakat perlu cerdas dalam menggunakan platform media sosial agar tidak terperosok pada delik pidana yang dapat berujung pada masalah hukum serius.
“Dalam era digital ini, bermedia sosial merupakan kegiatan sehari-hari bagi banyak orang. Namun, kita perlu ingat bahwa setiap tindakan di dunia maya juga memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kecerdasan dalam bermedia sosial menjadi kunci untuk menghindari permasalahan hukum yang tidak diinginkan,” ungkap Dudung.
Selain itu, ia juga memberikan pesan khusus kepada para dai dan guru untuk bijak dalam menggunakan teknologi. Menurutnya, para pemuka agama dan pendidik memiliki peran penting dalam membimbing umatnya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan teknologi.
“Dai dan guru memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing umatnya, termasuk dalam penggunaan teknologi. Kita perlu bersama-sama memastikan bahwa teknologi digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Dudung menekankan bahwa dalam perkembangan zaman, aturan hukum terus berubah, dan masyarakat harus bisa beradaptasi dengan perubahan tersebut. Karenanya, training hukum menjadi wadah efektif untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita bersama.
Sekretaris DPW Hidayatullah Sulbar Drs. Massiara mengatakan Training Hukum bagi Dai dan Guru se-Sulbar ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya guru dan dai di lingkungan Hidayatullah Sulbar terkait perubahan hukum terbaru di bidang teknologi dan informasi.
“Kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan hukum terkini. Training hukum menjadi langkah konkret dalam menjawab tantangan zaman, terutama dalam konteks perubahan regulasi hukum terbaru,” kata Massiara dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan bahwa acara tersebut memiliki tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai perubahan-perubahan hukum yang terjadi.
Ia juga mengapresiasi peran LBH Hidayatullah dalam membantu masyarakat memahami hak-hak dan kewajiban mereka, serta memberikan bimbingan hukum yang diperlukan. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik sangat penting bagi setiap individu agar dapat menjalani tugas sehari-hari dengan aman dan terlindungi.
Massiara juga menyambut baik fokus acara yang tidak hanya membahas aspek hukum secara umum, tetapi juga menyoroti perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial. Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan hukum terkait teknologi menjadi hal yang krusial di era digital ini.
“Kita tidak hanya harus paham aturan hukum secara umum, tetapi juga harus cerdas dalam menggunakan teknologi. Training ini memberikan pemahaman yang komprehensif untuk melibatkan guru dan dai Hidayatulllah khususnya di Sulbar dalam dunia digital dengan bijak,” tambahnya.
Acara training hukum ini dihadiri oleh 100 orang guru dan dai perwakilan dari berbagai daerah di Sulbar. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Barat dapat lebih proaktif dalam mengikuti perkembangan hukum dan teknologi, serta menjalani kehidupan sehari-hari dengan pemahaman hukum yang lebih baik. (DA/DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj