Sorotrakyat.com | Medan, 28 Januari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan, berinisial PH, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan, KPU Sumut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“KPU Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sumut. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumut bila diminta bantuan dalam proses hukum ini,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/1/2024).
Agus membenarkan bahwa yang terjaring OTT adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan.
“Benar yang di OTT adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan,” jelas Agus.
Sebagaimana diketahui, PH diamankan tim saber pungli Ditreskrimum Polda Sumut setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembagian uang yang diduga hasil kejahatan.
Selanjutnya, PH dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kita masih periksa, penyidik masih bekerja. Sabar mohon waktunya,” ucapnya.
Operasi ini dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara dan tim. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik yakni uang puluhan juta rupiah.
Masyarakat mengapresiasi Polda Sumut atas kegiatan OTT ini. (RZ/Red)
Editor & Penerbit: Den.Mj