Jatanras Polda Gaspol! Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan, Jurnalis Medan Beri Apresiasi

Jatanras Polda Sumut Gaspol! Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan

Sorotrakyat.com | Sumatera Utara – Medan – Kerja cepat dan tepat Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dalam menangkap tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan mendapat apresiasi dari Jurnalis Medan.

Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, S.E, C.PW, C.IJ, C.PR mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Dirkrimum Kombes Sumaryono, dan Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara atas penangkapan para pelaku.

“Kerja cepat Jatanras menjadikan Kota Medan aman dan nyaman,” tandas Gibson, Sabtu (17/2/2024).

Lebih lanjut, Gibson menambahkan bahwa tindakan sigap Jatanras Polda Sumut meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada Polri, terutama dalam melindungi insan pers yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik.

“Jatanras Polda Sumut luar biasa. Di sela-sela kesibukan pengamanan Pemilu, Polisi masih bisa menangkap pelaku kejahatan. Kami media sangat berterimakasih,” ungkap Pimpred Media online radarsumut.id.

Gibson juga mengajak seluruh insan media untuk menjaga Kamtibmas dengan tidak menyebarkan berita bohong dan selalu melaporkan informasi yang diterima kepada pihak kepolisian.

“Media adalah pilar bangsa ini. Sekali lagi kami ucapkan Terimakasih kepada Jatanras Polda Sumut,” tutupnya.

Seperti diketahui, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) dan Minggu (11/2/2024). Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(Rizky Zulianda)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version