Aroma Busuk KKN Rp.2,6 M Lebih Di RSUP H Adam Malik Merebak Diduga Kontrak Belanja Pemeliharaan TA 2017 Dipecah

Sorotrakyat.com | Medan – Sumatera Utara – Aroma busuk atas Dugaan Korupsi (KKN) Senilai Rp. 2.620.667.500,- pada Belanja Pemeliharaan Tahun Anggaran (TA) 2017 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan kini mulai merebak dan menyengat. Serta dikabarkan bakal akan menyeret semua oknum – oknum yang terlibat dan berkompoten di Rumah Sakit milik Kemenkes RI ini, ke meja pesakitan dan tidak lama lagi bakal jadi penghuni terali besi.

Sesuai Informasi yang dihimpun Wartawan, dugaan Korupsi dimaksud terjadi, dikarenakan Belanja Pemeliharaan RSUP H Adam Malik TA 2017 yang seharusnya dilaksanakan melalui Tahapan Proses Lelang atau Tender dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 2.620.667.500,- dipecah – pecah menjadi Proyek Pennunjukan Langsung atau PL, yang Nilai Pagunya berada dibawah Rp. 250.000.000, sehingga tidak lagi harus melalui Proses Tender, pada Minggu (3/3/24).

Dugaan ini diperkuat atas beredarnya Surat Permintaan Keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Medan Nomor : R.304/1.2.10/Fd.2/II/2022 Tanggal 17 November 2022, yang dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-08 /L.2.10/Fd.1/ll/2022 Tanggal 03 November 2022.

Isi surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Yuridis ini, meminta kepada Bagian Sarana RSUP H Adam Malik Medan – Helmi, agar pada hari, tanggal, waktu dan tempat, datang menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan untuk dimintai keterangan. Serta membawa dokumun – dokumen yang terkait sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemecahan Kontrak Kegiatan Pemeliharaan sebesar Rp.2.620.667.500,- di RSUP H Adam Malik Medan TA 2017.

Serta merta, kondisi ini banyak melahirkan asumsi miring di tengah – tengah masyarakat menyebutkan, bahwa tidak tertutup kemungkin, Belanja Pemeliharaan yang sama di RSUP H Adam Malik Medan pada TA 2018, TA 2019, TA 2020, TA 2021 dan TA 2022, mengalami kejadian yang sama.

Kemudian dikabarkan pula, bahwa proses hukum atas kasus tersebut diduga tidak berlanjut sama sekali atau vakum, serta terkesan sengaja dilakukan pembiaran.

Kondisi ini terjadi, disinyalir pihak berkompoten di RSUP H Adam Malik Medan, diduga berhasil melakukan lobi – lobi hukum dengan pihak Kejari Medan. Sehingga, para pihak yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud tidak lagi terjerat hukum, malah masih tetap menjabat dengan kondisi baik – baik saja di RSUP H Adam Malik Medan.

Selain itu, pihak berkompoten di RSUP H Adam Malik Medan, disebut – sebut dibackingi oleh Aparat Hukum lainnya, yang konon katanya, lefelnya berada diatas Kejari Medan, sehingga mampu meredam dan membungkam Kejari Medan dalam melakukan tugasnya sebagai Penegak Hukum.

Saat dikonfirmasi Media ini secara tertulis, kepada Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan dr Zainal Safri MKed (SP) SpPD KKV SpJP (K), dengan Nomor Surat Konfirmasi : 1237/KT – Konfirmasi/II/2024 Tanggal 20 Februari 2024, yang diantarkan langsung melalui Tata Usaha RSUP H Adam Malik Medan, Kamis Tanggal 28 Februari 2024, langsung mengutus perwakilannya bernama Gondo pada keesokan harinya, untuk bertemu dengan Wartawan di Zegen Coffee di Jalan Suka Ramai/Jalan Suka Budi No. 8 A Siti Rejo II Medan Amplas Kota Medan.

Namun sebelumnya, saat hal ini dikonfirmasi Wartawan melalui dinding Whatsappnya, Zainal Safri tidak menjawab.

Dilain sisi, Bagian Sarana RSUP H Adam Malik Medan – Helmi, saat ditemui di RSUP Adam Malik guna konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya belum menjabat pada TA 2017. Oleh karena itu, dirinya berani menantang Wartawan dan tidak takut jika hal tersebut diberitakan.

Di Zegen Coffee, kepada Wartawan Gondo mengakui, bahwa pada TA 2017 Zainal Safri saat itu belum menjabat sebagai Dirut RSUP H Adam Malik Medan, sehingga tidak mengetahui permasalahan tersebut. Oleh karena itu, dirinya diutus untuk menemui Wartawan.

Gondo juga mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Medan, dengan menurunkan Dirut yang lama. Dan ditemukan tidak ada kejanggalan dalam Penggunaan Anggaran dan permasalahannya telah selesai.

“TA 2017 itu sudah selesai Bang, sudah menjalani proses pemeriksaan di Kejari Medan. Dirut lama yang sudah pensiun juga turut diperiksa. Turun dari Jakarta dengan biaya ongkos sendiri, dan setelah diperiksa tidak ada temuan lagi dan permasalahannya selesai,” sebut Gondo menjawab konfirmasi beberapa orang tim Wartawan. (Rizky Zulianda/Tim)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version