Matel Brutal! Aniaya dan Rampas Motor Pengendara di Bogor, 6 Orang Diciduk Polisi

Polisi berhasil ringkus 6 Orang debt collector/ Matel! Aniaya dan Rampas Motor Pengendara di Bogor

Sorotrakyat.com | Bogor – Perbuatan premanisme Enam orang (debt collector) yang biasa disebut Matel (mata elang) diringkus Polsek Parung setelah terbukti melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di Kampung Jabon, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) pagi. Korban, Ryan Sofyan, dihentikan oleh para pelaku yang berniat menarik sepeda motornya. Korban yang tidak mau menyerahkan motornya dianiaya dan dipaksa masuk ke sebuah kantor. Di sana, korban kembali dianiaya dan dimintai uang tebusan agar motornya bisa kembali.

Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus sebagai matel. Mereka menarik paksa sepeda motor korban dan menganiayanya.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 6 orang pelaku. 5 orang lainnya masih dalam pencarian,” kata Kompol Sularso.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengendara motor agar selalu waspada terhadap aksi premanisme matel. Jika mengalami perampasan dan penganiayaan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Berikut beberapa tips untuk menghindari aksi premanisme matel:

  • Pastikan Anda memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
  • Jika dihentikan oleh matel, jangan panik dan tetap tenang.
  • Tanyakan identitas dan surat tugas mereka.
  • Jangan menyerahkan motor Anda begitu saja.
  • Jika merasa diancam, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Dengan selalu waspada dan berhati-hati, kita dapat menghindari aksi premanisme matel. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version