Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang Akhirnya Digelar: Yosep Hidayah Didakwa Hukuman Mati!

Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalan Cagak, pada Kamis (28/3/2024).

Sorotrakyat.com | Subang – Pengadilan Negeri Kabupaten Subang akhirnya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalan Cagak, pada Kamis (28/3/2024).

Dari pantauan awak media sorotrakyat.com, yang mengikuti proses jalannya persidangan, Yosep Hidayah, suami dan bapak korban, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ardi Wijayanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (KEJATI JABAR) Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Yosep Hidayah.

Proses persidangan pun dijaga ketat oleh sejumlah personel Kepolisian Resort Kabupaten Subang. Yosep Hidayah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Agustus 2021, dua tahun setelah kejadian. Untuk Empat tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Mimin Mintarsih (istri muda Yosep), Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.

JPU mendakwa Yosep dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Agenda selanjutnya adalah pada Kamis, 4 April 2024, di mana penasihat hukum Yosep akan menyampaikan eksepsi atau sanggahan atas JPU. (Andum Subekti)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version