Sorotrakyat.com | Bogor – Aksi nekat Mulyadi alias Emul bin Cacam Supardi di Masjid Amaliah, Kampung Amaliah, Bogor, berujung petaka. Pria berusia 31 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor Yamaha Soul milik Nella Novianti.
Kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2024, saat Nella memarkirkan motornya di halaman Masjid Amaliah. Tanpa disadari, Mulyadi yang tengah mengincar mangsa, melihat kesempatan emas saat melihat kunci motor masih terpasang.
Tanpa pikir panjang, Mulyadi langsung membawa kabur motor tersebut ke arah Puncak Bogor. Usai merasa aman, ia menyimpan motor curiannya di Parkiran Stasiun Bekasi.
Namun, aksi Mulyadi tak berlangsung lama. Nella yang menyadari motornya hilang, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciawi. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin oleh AKP Iman Solihin, SH, MM, bergerak cepat memburu pelaku.
Upaya mereka membuahkan hasil. Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, Mulyadi berhasil diamankan di Parkiran Stasiun Bekasi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah merugikan Nella sebesar Rp. 17.800.000,-. Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
“Pastikan kendaraan Anda terkunci dengan baik dan gunakan kunci tambahan jika memungkinkan. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kompol Agus Hidayat.
Penangkapan Mulyadi ini menjadi bukti komitmen Polsek Ciawi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga harta benda dengan baik.
Kronologi Kejadian:
- 15 Mei 2024: Mulyadi mencuri sepeda motor Yamaha Soul milik Nella Novianti di Masjid Amaliah, Bogor.
- 11 Juni 2024: Mulyadi ditangkap di Parkiran Stasiun Bekasi.
- 11 Juni 2024: Mulyadi ditahan di Polsek Ciawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindak Lanjut:
- Pelaku ditahan di Polsek Ciawi.
- Proses hukum sedang berlangsung.
(DR)
Editor & Penerbit: Den. Mj